Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Industri Spa Kini Masuk Pelayanan Kesehatan Tradisional

M Iqbal Al Machmudi
10/1/2025 20:58
Industri Spa Kini Masuk Pelayanan Kesehatan Tradisional
Ilustrasi(Dok ASPI)

ASOSIASI Spa Indonesia (Aspi) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait industri spa yang kini masuk kategori pelayanan kesehatan tradisional. Namun, Aspi berharap ada kejelasan besaran pajak yang dibebankan kepada industri spa mengingat kategori spa tidak lagi termasuk kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke.

"Kami sangat bersyukur dengan keputusan MK itu karena akan sangat berpengaruh pada kelangsungan dan pertumbuhan bisnis spa, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja," kata Direktur Martha Tilaar Spa, Wulan Tilaar, Jumat (10/1).

Seperti diketahui, pada keputusan yang dibacakan di Gedung MK, Jumat (3/1), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar spa tidak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke. MK menyatakan spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional.

Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menggolongkan mandi uap atau spa sebagai jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan pelaku usaha spa yang kemudian mengajukan uji materi ke MK.

Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sejarah spa yang diambil dari nama desa kecil Spau, di Leige, Belgia. Meski spa bukan dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan spa di Indonesia sudah lama berlangsung dengan berbagai metode perawatan tradisional.

MK juga mengatakan layanan seperti mandi uap/spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.

Wulan melanjutkan keputusan MK itu dapat membantu tempat usaha spa bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi covid-19 hingga beban pajak yang tinggi.

"Juga menghapus stigma negatif masyarakat terhadap layanan spa dan mengakui peran spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia," terangnya.

Ia mengatakan saat ketentuan pajak diberlakukan di awal 2024, beberapa outlet Martha Tilaar Spa mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi sebesar 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40%, bahkan ada yang mengajukan penutupan outlet.

"Martha Tilaar Spa juga sudah mengajukan insentif pajak tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat," ujar dia.

Ia mengakui imbas penetapan pajak sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan.

"Karena itu, perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri spa. Idealnya, pajak yang dibebankan untuk industri spa sekitar 10%," ucap dia.

Selain itu, Martha Tilaar Spa bersama Aspi akan terus berkomitmen memberikan perawatan tradisional bersifat preventif, promotif, dan kuratif guna mendukung kesehatan holistik untuk tubuh, pikiran, dan jiwa.

"Kami juga akan terus melestarikan tradisi budaya Indonesia melalui ritual berbasis kearifan lokal dan kekayaan alam nusantara serta mendukung wellness tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini," pungkas Wulan. 

Anggota Aspi antara lain Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Asti, PT Cantika Puspapesona (Martha Tilaar Spa), CV Bali Cantik, PT Mustika Ratu, dan PT Keindahan Dalam Jiwa. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik