Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PESANTREN, sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang berdiri sejak abad ke-16. Di abad ke-19 dan ke-20 tren moderasi Islam mulai berkembang dan masuk ke pesantren.
Sejak awal kemunculannya, pesantren menunjukkan karakter yang apresiatif dan inklusif terhadap kebudayaan serta kearifan lokal yang telah lama berkembang di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha. Kehadiran pesantren juga diterima di tengah masyarakat yang saat itu masih kuat dengan kepercayaan animisme dan dinamisme.
Secara statistik, Kementerian Agama mencatat jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600. Jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Angka ini menunjukkan betapa signifikan peran pesantren dalam pendidikan Islam di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren semakin diminati sebagai lembaga pendidikan. Selain menawarkan pendidikan agama, pesantren juga membekali santri dengan berbagai keterampilan praktis, seperti bertani, perikanan, konstruksi bangunan, hingga ilmu komunikasi dan pembuatan konten kreatif.
Masing-masing pesantren memiliki ciri khasnya tersendiri dalam memberikan pendidikan keterampilan ini, sehingga para santri memiliki bekal yang dapat diaplikasikan di masyarakat setelah mereka lulus.
Untuk melengkapi peran penting pesantren dalam membekali santri dengan keterampilan praktis, regulasi terkait pendirian dan operasional pesantren juga memainkan peran yang sangat penting. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan pendirian pesantren baru, di antaranya:
1. Usulan dari penyelenggara, masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni
2. Mengembangkan jiwa pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.
4. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional.
5. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup.
6. Memiliki surat keterangan domisili dan kantor kelurahan/desa setempat.
7. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
8. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren. Oleh karenannya, tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan. Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.
9. Mengisi formulir yang telah disediakan.
Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara. Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren.
Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan atau bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, maka satuan atau bentuk layanan pendidikan dimaksud harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.
Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan dalam izin operasional dimaksud. Dengan demikian, izin operasional pondok pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren-pesantren cabang.
Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.
(kemenag/pesantren/Z-3)
Santri masa kini harus menjadi garda depan dalam literasi digital, mampu memilah mana informasi yang benar dan bermanfaat,
Menurut Prabowo, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem pendidikan pesantren sebagai pilar penting pembangunan nasional.
Santri memiliki peran penting sebagai jangkar perdamaian dan penebar nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin di tengah dinamika modernitas.
Upacara peringatan HSN 2025 diisi dengan pembacaan ikrar santri, pertunjukan pencak silat, penampilan Gerak dan Tari MTsN 3 Tuban, dan Drumband MTsN 1 Tuban.
“DULU waktu kita bangun tidur, cemong semua, hitam-hitam di hidung, di muka,” tutur pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep, KH Miftah Faqih, saat ditemui Media Indonesia, Rabu (22/10).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peran besar santri dan kiai dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia saat Hari Santri Nasional
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved