Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PESANTREN, sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang berdiri sejak abad ke-16. Di abad ke-19 dan ke-20 tren moderasi Islam mulai berkembang dan masuk ke pesantren.
Sejak awal kemunculannya, pesantren menunjukkan karakter yang apresiatif dan inklusif terhadap kebudayaan serta kearifan lokal yang telah lama berkembang di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha. Kehadiran pesantren juga diterima di tengah masyarakat yang saat itu masih kuat dengan kepercayaan animisme dan dinamisme.
Secara statistik, Kementerian Agama mencatat jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600. Jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Angka ini menunjukkan betapa signifikan peran pesantren dalam pendidikan Islam di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren semakin diminati sebagai lembaga pendidikan. Selain menawarkan pendidikan agama, pesantren juga membekali santri dengan berbagai keterampilan praktis, seperti bertani, perikanan, konstruksi bangunan, hingga ilmu komunikasi dan pembuatan konten kreatif.
Masing-masing pesantren memiliki ciri khasnya tersendiri dalam memberikan pendidikan keterampilan ini, sehingga para santri memiliki bekal yang dapat diaplikasikan di masyarakat setelah mereka lulus.
Untuk melengkapi peran penting pesantren dalam membekali santri dengan keterampilan praktis, regulasi terkait pendirian dan operasional pesantren juga memainkan peran yang sangat penting. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan pendirian pesantren baru, di antaranya:
1. Usulan dari penyelenggara, masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni
2. Mengembangkan jiwa pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.
4. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional.
5. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup.
6. Memiliki surat keterangan domisili dan kantor kelurahan/desa setempat.
7. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
8. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren. Oleh karenannya, tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan. Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.
9. Mengisi formulir yang telah disediakan.
Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara. Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren.
Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan atau bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, maka satuan atau bentuk layanan pendidikan dimaksud harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.
Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan dalam izin operasional dimaksud. Dengan demikian, izin operasional pondok pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren-pesantren cabang.
Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.
(kemenag/pesantren/Z-3)
NU Care-LAZISNU berharap dapat menjangkau lebih banyak pesantren, memberikan manfaat bagi kesehatan santri dan guru.
SANTRI sebagai generasi bangsa menjadi tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui memperkuat produk asli milik Indonesia.
CALON Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, santri Jawa Timur paling siap menjemput Indonesia Emas 2045.
Secara amaliah dan akidah, pesantren yang berlokasi di Tegal Koneng Cirebon ini menganut Ahlu sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah (NU).
PBNU menggelar Istighosah Kubro dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024 pada Senin, 21 Oktober 2024, di Plaza PBNU, Jakarta Pusat
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved