Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini Syarat Mendirikan Pesantren 

Melani Pau
22/10/2024 12:47
Ini Syarat Mendirikan Pesantren 
Jumlah Pesantren di Indonesia mencapai 36.600. Pendirian pesantren diatur oleh Kementerian Agama dengan persyaratan tertentu. Ini Syaratnya.(Dok.MI)

PESANTREN, sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang  berdiri sejak abad ke-16. Di abad ke-19 dan ke-20 tren moderasi Islam mulai berkembang dan masuk ke pesantren. 

Sejak awal kemunculannya, pesantren menunjukkan karakter yang apresiatif dan inklusif terhadap kebudayaan serta kearifan lokal yang telah lama berkembang di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha. Kehadiran pesantren juga diterima di tengah masyarakat yang saat itu masih kuat dengan kepercayaan animisme dan dinamisme.

Secara statistik, Kementerian Agama mencatat jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600. Jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Angka ini menunjukkan betapa signifikan peran pesantren dalam pendidikan Islam di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren semakin diminati sebagai lembaga pendidikan. Selain menawarkan pendidikan agama, pesantren juga membekali santri dengan berbagai keterampilan praktis, seperti bertani, perikanan, konstruksi bangunan, hingga ilmu komunikasi dan pembuatan konten kreatif. 

Masing-masing pesantren memiliki ciri khasnya tersendiri dalam memberikan pendidikan keterampilan ini, sehingga para santri memiliki bekal yang dapat diaplikasikan di masyarakat setelah mereka lulus.

Syarat Pendirian Pesantren

Untuk melengkapi peran penting pesantren dalam membekali santri dengan keterampilan praktis, regulasi terkait pendirian dan operasional pesantren juga memainkan peran yang sangat penting. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan pendirian pesantren baru, di antaranya:

1. Usulan dari penyelenggara, masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni

  • Kyai, guru, syekh, ajaran, ustad atau sebutan lain yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
  • Santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas) orang.
  • Pondok atau asrama.
  • Masjid, mushalla, dan.
  • Kajian kitab atau dirasah islamyah dengan pola pendidikan mu'allimin.

2. Mengembangkan jiwa pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

3. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.

4. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional.

5. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup.

6. Memiliki surat keterangan domisili dan kantor kelurahan/desa setempat.

7. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

8. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren. Oleh karenannya, tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan. Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.

9. Mengisi formulir yang telah disediakan.

Verifikasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan verifikasi lapangan atas data-data yang diajukan oleh pengusul. Verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan.
  2. Verifikasi atas usulan pengajuan ini dilakukan selambat-lambatnya 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas usulan lengkap diterima.
  3. Hasil verifikasi yang dilakukan menghasilkan kesimpulan apakah usulan permohonan izin operasional ini diterima atau ditolak.
  4. Bagi hasil verifikasi yang diterima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menerbitkan Surat Keputusan dan menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren yang diserahterimakan kepada pengusul selambat-lambatnya 2 x 7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan.
  5. Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya. Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren setelah memenuhi kekurangan dalam hasil verifikasi.
  6. Surat izin operasional dibatasi waktu selama 5 (lima) tahun; enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin operasional kembali kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali. 

Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara. Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren. 

Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan atau bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, maka satuan atau bentuk layanan pendidikan dimaksud harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku. 

Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan dalam izin operasional dimaksud. Dengan demikian, izin operasional pondok pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren-pesantren cabang. 

Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.


(kemenag/pesantren/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik