Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Wisatawan yang menginap di pondok wisata atau homestay serta yang mengeksplorasi desa wisata hingga destinasi geopark kini mendapat kepastian mendapat pelayanan yang nyaman dan aman dari para pihak terkait di lapangan. Pasalnya, pengelola pondok wisata, desa wisata, serta geopark menjadi bagian dari 12 bidang pariwisata yang segera akan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sebanyak 12 bidang pariwisata yang telah memiliki SKKNI meliputi pondok wisata atau homestay, angkutan transportasi pariwisata, jasa konsultansi pemasaran pariwisata, jasa boga, pengelolaan golf, pemandu wisata taman rekreasi, desa wisata, perencanaan destinasi wisata, pemandu geo wisata, rumah atau warung makan, pemandu wisata snorkeling, dan jasa impresariat dan promotor.
”Wisatawan akan mendapatkan kepastian mendapatkan kenyamanan dan keamanan, misalnya saat melakukan snorkeling karena pemandunya telah memenuhi SKKNI, begitu pula dengan jasa promotor, menjadi penting karena sistem perizinan konser sekarang sudah digital,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merangkap Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno dalam Konvensi Nasional Rancangan SKKNI yang digelar secara hibrid pada Selasa (24/10).
Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 bidang pariwisata merupakan bagian bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kompetensi, sekaligus menambah kompetensi baru. ”Program ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha bagi SDM Parekraf untuk embangun keberkelanjutan kemampuannya. Dalam hal ini kami didukung World Bank menggunakan dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)," kata Sandi.
Sandi menuturkan, sejak 2022 Kemenparekraf telah memfasilitasi penyelesaian Rancangan SKKNI dengan jumlah total 34 bidang. Pada 2022 berhasil tersusun 10 bidang, pada 2023 12 bidang disusul yang terakhir, 12 bidang.
"SKKNI ini terkait dengan upaya kita menjadikan sektor parekraf menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," ujar Sandi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Martini Mohamad Paham menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program untuk menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata. SKKNI adalah indikator untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan kompeten atau tidak terhadap apa yang menjadi keahlian dan kemampuannya. ”Konvensi menjadi tahap pembakuan dari rangkaian penyusunan Rancangan SKKNI yang diikuti unsur industri, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, Kemenaker, BNSP serta instansi teknis terkait.”
Selanjutnya, SKKNI menjadi acuan Kemenaker bagi pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja. Sementara itu Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf Titik Lestari menyatakan, tujuan pelaksanaan tahap Konvensi Nasional Rancangan SKKNI adalah memverifikasi, memvalidasi, dan memperoleh kesepakatan dan pengakuan dari pemangku kepentingan terhadap Rancangan SKKNI. Selain itu, memastikan bahwa seluruh dokumen Rancangan SKKNI telah sesuai dengan ketentuan dan siap untuk disampaikan ke dalam proses penetapan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada kegiatan Konvensi tersebut juga dilakukan verifikasi terhadap Rancangan KKNI dan Skema Okupasi 12 Bidang Pariwisata yang disusun secara bersamaan oleh Tim Perumus. Hingga 24 Oktober 2023, Kemenaker RI telah menetapkan SKKNI untuk dua bidang pariwisata, yaitu event dan paramotor. (X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved