Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WACANA pemerintah memberikan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang mendapat penolakan dari para pengusaha UMKM depot air minum isi ulang. Mereka berpendapat langkah tersebut akan mematikan usaha mereka karena banyak konsumen yang membawa galon polikarbonat aneka merek dan akan menakutkan jika ada label negatif ditempelkan pada galon.
Penyedia jasa pengisian air minum atau depot di Ciputat, Mayutan, tidak setuju dengan wacana pelabelan BPA. Dia memandang bahwa pelabelan BPA tidak lepas dari persaingan usaha produsen air minum dalam kemasan (AMDK) besar. "Ya itu pelabelan sebenarnya kan setahu saya cuma di galon guna ulang saja. Jadi itu sih kesannya persaingan bisnis yang gede-gede saja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Dia sekaligus menepis anggapan yang menyebutkan gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air dari dalam galon guna ulang kemasan polikarbonat yang tahan banting. "Selama ini enggak ada komplain kesehatan dari konsumen air isi ulang ini," kata pedagang yang telah puluhan tahun menjajakan air minum ini.
Dia menilai wacana tersebut sangat tidak beralasan. Dia mengatakan, galon guna ulang juga telah melewati tahapan dan rangkaian penelitian dan uji lab sebelum digunakan konsumen.
Setali tiga uang, pemilik depot air lain bernama Mus mengaku tidak percaya dengan isu galon guna ulang yang berdampak pada kesehatan. Menurutnya, itu hanya hoaks yang dihembuskan guna menjatuhkan pihak tertentu. "Itu (isu BPA) sih aku belum percaya karena hoaks ya," kata wanita yang sudah berdagang air minum puluhan tahun ini.
Mus meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada pengusaha kecil. Menurutnya, pemerintah juga harus melihat dampak kebijakan tersebut pada industri UMKM. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang mengancam pengusaha kecil dan masyarakat. Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat membuat bias di tengah publik. "Masalah pelabelan ini sih seharusnya berdasarkan fakta ya kalau misal enggak melihat orang yang kecil ya repot nanti. Makanya jangan ditakut-takuti," katanya.
Salah satu pegawai depot air minum Biru di Depok, Wardah, mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan galon guna ulang. Dia mengatakan, selama empat tahun melayani masyarakat, tidak ada satupun konsumen yang mengeluhkan gangguan kesehatan. "Sehari itu kami biasa ngisi 400-600 galon. Tidak ada satu pun dari konsumen yang merasa kesehatannya bermasalah," katanya. (Z-2)
Pemanfaatan galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan BPOM nomor 20 Tahun 2019.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Menurut Dokter Tirta, kemunculan isu BPA di Indonesia sangat aneh karena baru muncul beberapa tahun belakangan dengan informasi yang kurang akurat.
Tidak ada hubungan kanker dengan meminum air dari galon polikarbonat. Yang pasti 90%-95% kanker itu dari lingkungan.
Penelitian tidak mendapati adanya migrasi BPA dari kemasan galon guna ulang tersebut ke dalam air minum baik yang terpapar ataupun tidak terpapar sinar matahari.
Prof. Juliati memaparkan bahwa sampel dikumpulkan dari empat merek air minum dalam kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) yang umum dan populer ditemukan di Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved