Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DINAMIKA dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks dan diproyeksikan di waktu mendatang akan menghadapi berbagai problematika bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi. Hal itu mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas terkait sinergi PP 59/2022 tentang Perkotaan dan Prakarsa RUU Perkotaan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/3).
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dan Deputi Bidang Pengembangan Regional Himawan Hariyoga beserta jajaran.
"Pembahasan PP 59/2022 tentang Perkotaan menelan waktu delapan tahun lamanya sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada di ruang hampa, dimana pengaturan perkotaan berada di bawah rezim UU Nomor 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikkan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan," ujar Safrizal.
Baca juga: Dorong Pemda Hasilkan 30 Ribu Inovasi, BSKDN Kemendagri Bakal Lakukan Pendampingan
Tata kelola perkotaan sendiri terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi sampai pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.
"Penilaian maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya", sambung Safrizal.
Dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Baca juga: BSKDN Kemendagri Teken PKS Pengelolaan JIPPNas bersama Kementerian PANRB dan LAN
"Ke depan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerja sama dengan multi stake holders, sehingga dalam kurun jabatan Kepala Daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat", ungkap Himawan.
Untuk itu, pada dasarnya, masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu paraturan perundangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan rancangan Undang-Undang.
"Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan menjadi penting untuk mendorong manajemen Perkotaan sehingga tidak hanya buisiness as ussual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services," pungkas Safrizal. (RO/Z-1)
Pemerintah telah menyiapkan delapan strategi dan satu langkah kebijakan untuk mendorong ekonomi tumbuh 8% berkelanjutan.
RPJMN 2025-2029 memuat program prioritas pemerintah, dari makan bergizi gratis hingga swasembada pangan, yang harus diprioritaskan dalam penggunaan anggaran.
Buku Putih menyajikan analisis mendalam mengenai kebutuhan keahlian untuk mencapai output strategis, juga menyoroti pentingnya pembentukan pusat keunggulan.
Ke depannya angka partisipasi kasar (APK) PAUD dapat dinaikkan. Pasalnya, saat ini APK PAUD masih jauh di bawah SD dan hal ini tidak boleh terjadi lagi.
SEBAGAI bagian dari implementasi Visi Indonesia Emas 2045, Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045.
Apabila permasalahan susut dan sisa pangan di Indonesia bisa teratasi, maka ke depan Indonesia tidak perlu melakukan impor bahan pangan, khususnya beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved