Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Peraturan Tentang Disabilitas di Indonesia Masih Minim

Naufal Zuhdi
06/12/2022 23:50
Peraturan Tentang Disabilitas di Indonesia Masih Minim
Guru membimbing siswa penyandang disabilitas belajar membatik di YPAC Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/11).(ANTARA)

PERATURAN tentang disabilitas di Indonesia masih sangat minim, padahal disabilitas adalah satu kelompok orang yang harus difokuskan oleh negara untuk mencapai pemenuhan haknya.

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan, mengatakan bahwa baru sekitar 20 persen daerah di Indonesia yang sudah mempunyai peraturan tentang disabilitas.

Baca juga: UT dan Pemprov Kaltara Kolaborasi Hasilkan SDM Berkualitas

"Dari 514 daerah, baru sekitar 20 persennya saja yang punya Perda tentang Disabilitas, sebagian itu pun belum sesuai dengan undang-undang, masih banyak yang perlu direvisi," ucap Deka dikuti pada Selasa (6/12).

KND masih akan terus merevisi perda yang masih menggunakan istilah yang dianggap merendahkan dan meminggirkan kaum disabilitas agar bisa menepis stigma tentang penyandang disabilitas.

"Kami akan melakukan kerja sama strategis sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan ditugaskan oleh Presiden terutama dalam sambutan HDI tahun 2022 ini, kami akan merangkul semua pihak yang terkait karena problemnya adalah pemerintah daerah yang belum memiliki perspektif yang utuh tentang disabilitas," tegas Deka.

Ia bersama komisioner KND lainnya melakukan asistensi dan meminta penyandang disabilitas untuk melakukan pemetaan tentang kondisi pemenuhan hak disabilitas di daerah masing-masing. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik