KOMISIONER Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi
Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail mengungkapkan, implementasi
keterbukaan informasi publik bagi kaum disabilitas pada saat ini belum
merata. Padahal, seharusnya keterbukaan informasi publik ini
harus bisa diakses oleh semua orang termasuk kaum disabilitas.
"Saya mengapresiasi forum ini sebagai bentuk kesadaran bahwa keterbukaan informasi bagi kaum disabilitas sangat penting," ungkap Samrotunnajah, dalam forum Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk meningkatkan akses informasi bagi disabilitas yang dilaksanakan di Aula Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur, Bandung, Selasa (6/12).
Dia menyatakan, hasil survei terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas informasi, pengetahuan serta perilaku dalam menghadapi covid-19 pada 2020, terungkap bahwa 59,40% responden penyandang disabilitas sensorik, yaitu tuna rungu dan tuna netra, menyatakan bahwa mereka belum mendapat akses media yang memadai.
"Untuk itu harus ada pendekatan yang tepat untuk mengatasinya sekali pun akses tersebut sudah diatur perundang-undangan," tegas Samrotunnajah.
Dia menjelaskan, ada hak atas informasi yang harus dipenuhi, dan akses
terhadap informasi publik harus bisa diperoleh publik tanpa terkecuali.
"Informasi publik tidak boleh ada keterbatasan. Karena itu, semangat dan spirit keterbukaan itu perlu terus dibina dan diimplementasikan demi menjamin hak masyarakat termasuk penyandang disabilitas terhadap
informasi," katanya. (N-2)