Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SELAMA 14 hari atau dari H-7 hingga H+7 Lebaran, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan.
Kebijakan itu berlaku bagi peserta BPJS yang sedang mudik atau pemudik. BPJS menjamin bagi pemudik peserta BPJS bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur lebih ringkas.
Ketentuannya, pemudik peserta BPJS membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
/Kartu BPJS Kesehatan, Askes, Kartu Jakarta Sehat(KJS) dan Kartu Jamkesmas. "Oleh karena itu, kepada pemudik kami himbau agar jangan lupa membawa kartu kepesertaan BPJS di atas. Dan pastikan kartunya aktif," Kata Kepala Kantor BPJS Cabang Bogor, Mahat Kusumadi dalam jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan cabang Bogor di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Kamis (30/6).
Lebih detil dia menjelaskan, kebijakan khusus itu yakni pemudik peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat. Pemudik peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat.
"Dengan kartu BPJS Kesehatan, pemudik bisa langsung ke IGD. Semua jenis tindakan, baik itu kegawatdaruratan maupun sakit biasa (tidak gawat darurat), akan langsung dilayani. Program ini berlaku selama 14 hari yakni dari H-7 hingga H+7 Lebaran," katanya.
Terkait program itu, khususnya di wilayah Bogor, Mahat menjelaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan 42 rumah sakit yang akan memberikan layanan kepada peserta JKN yang mudik Lebaran.
Ke-42 rumah sakit itu, lanjutnya tersebar atau yang ada di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Dia mencontohkan jika ada warga Bogor yang akan mudik ke Semarang, di perjalanan mengalami sakit, bisa langsung berobat dan dilayani di rumah sakit mana pun.
"Seperti saya sampaikan di awal, asal ada kartunya dan kartunya aktif. Ketika dia sakit dan masuk rumah sakit, di mana pun tidak perlu melapor ke cabang asalnya. Langsung saat itu dilayani juga."
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah membuat kesepakatan atau menandatangani komitmen dengan sejumlah rumah sakit bahwa selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan, pihak pemberi fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
"Kalau sesuai prosedur, segala tindakan medis yang diperoleh pemudik atau peserta BPJS , berdasarkan indikasi medis yang jelas hasil pemeriksaan dokter, maka tidak boleh ada penarikan iur biaya lagi oleh fasilitas kesehatan itu," pungkasnya.
Pihak BPJS Bogor membuka layanan pengaduan bagi pemudik atau warga peserta JKN yang menemui kendala dalam pelaksanaannya. Hotline service Kantor Cabang Utama Bogor di 08128582703 atau pusat layanan informasi 24 jam di nonor 1500400. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved