Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
DALAM Islam, terdapat berbagai rukun yang mengatur aspek-aspek kehidupan. Salah satunya adalah pada aktivitas jual beli terjadi, terdapat persyaratan yang harus dilakukan agar sesuai dengan pedoman Islam.
Terdapat 4 rukun jual beli dalam Islam, aktivitas jual beli yang terdiri dari penjual, pembeli, barang dan adanya shighat atau ijab-kabul.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 tertulis;
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Proses jual beli merupakan pertukaran suatu barang yang memiliki nilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang diakui pada daerah tersebut. Aktivitas tersebut bertujuan agar mendapatkan produk lainnya untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Berikut penjelasan rukun jual beli dalam Islam:
1. Penjual dan pembeli
Agar transaksi dapat menjadi transaksi muamalah, maka harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah. Jika salah satu di antara keduanya termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi dianggap tidak sah secara hukum syariah.
Transaksi jual beli tidak harus dilakukan oleh orang muslim saja, seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Aisyah ra pernah berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Ijab Qabul
Saat mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual barang ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai".
Pihak pembeli pun akan menjawab dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."
Ijab dan qabul akan menjadi sah jika keduanya tidak mengalami pertentangan yang berlawanan, baik dari masalah barang, harga ataupun pembayaran.
3. Barang atau jasa
Barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Barang atau jasa yang dijual tidak boleh haram, harus memiliki manfaat dan diketahui keadaannya agar dianggap sah secara syariah.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved