Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 24 organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat meminta DPR RI membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat dr. Eka Mulyana mengatakan pengambilan keputusan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law hanya dilakukan sepihak saja. Padahal, menurutnya, diperlukan sinergitas bersama stakeholder terkait untuk membahas hal ini.
“Negara menjadi aktor utama, namun pemerintah memerlukan aktor lain dan stakeholder lain, yaitu masyarakat dan ahli profesi. Situasi pandemi telah memberikan pelajaran permasalahan kesehatan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Sinergi dan kerja sama diperlukan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini,” kata Eka kepada wartawan usai menyampaikan sikap organisasi profesi di PPNI, Bandung, Senin (14/11).
Eka juga menjabarkan penerapan RUU Kesehatan Omnibus Law nantinya akan mengancam keberadaan dari 9 UU kesehatan dan organisasi profesi yang ada saat ini. Menurutnya, hal itu akan berimbas pada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Ada beberapa pasal di RUU omnibus law ini yang menjadi perhatian kami. Misalnya, ada 450 pasal di omnibus law yang salah satunya, pada pasal 455, dinyatakan tertulis bila UU ini berlaku, maka ada 9 UU terkait kesehatan yang selama ini ada akan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
“Yang dicabut, UU kesehatan itu sendiri, UU Rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU wabah, UU karantina, dan lain-lain,” imbuhnya.
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Eka menambahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law nantinya akan membuat Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibutuhkan oleh ahli kesehatan untuk melakukan praktik tidak lagi perlu diperpanjang.
“Dalam RUU kesehatan ini, tidak berjangka waktu namun berlaku seumur hidup. Padahal STR ini menjalankan kompetisi. Bayangkan tenaga kesehatan yang sudah lama tidak berhadapan dengan masyarakat, namun STR-nya tetap berjalan,” tuturnya.
Eka berharap DPR tidak akan melanjutkan RUU Kesehatan Omnibus Law ke dalam Prolegnas. Namun, dapat diganti dengan UU dari pemerintah dan kementerian terkait.
“Kalau ada perbaikan, bukan UU yang dihapus, namun lebih baik ada peraturan dari pemerintah atau Menkes. Kemudian kebijakan bisa diperbaiki bukan UU-nya yang dihapus,” pungkasnya.(OL-5)
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada ibu korban kekerasan dan pengidap HIV
DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
WACANA pemberian program hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, menjadi salah satu topik bahasan yang mengemuka pada debat capres terakhir
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendorong aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved