Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 24 organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat meminta DPR RI membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Barat dr. Eka Mulyana mengatakan pengambilan keputusan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law hanya dilakukan sepihak saja. Padahal, menurutnya, diperlukan sinergitas bersama stakeholder terkait untuk membahas hal ini.
“Negara menjadi aktor utama, namun pemerintah memerlukan aktor lain dan stakeholder lain, yaitu masyarakat dan ahli profesi. Situasi pandemi telah memberikan pelajaran permasalahan kesehatan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Sinergi dan kerja sama diperlukan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini,” kata Eka kepada wartawan usai menyampaikan sikap organisasi profesi di PPNI, Bandung, Senin (14/11).
Eka juga menjabarkan penerapan RUU Kesehatan Omnibus Law nantinya akan mengancam keberadaan dari 9 UU kesehatan dan organisasi profesi yang ada saat ini. Menurutnya, hal itu akan berimbas pada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Ada beberapa pasal di RUU omnibus law ini yang menjadi perhatian kami. Misalnya, ada 450 pasal di omnibus law yang salah satunya, pada pasal 455, dinyatakan tertulis bila UU ini berlaku, maka ada 9 UU terkait kesehatan yang selama ini ada akan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
“Yang dicabut, UU kesehatan itu sendiri, UU Rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU wabah, UU karantina, dan lain-lain,” imbuhnya.
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Eka menambahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law nantinya akan membuat Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibutuhkan oleh ahli kesehatan untuk melakukan praktik tidak lagi perlu diperpanjang.
“Dalam RUU kesehatan ini, tidak berjangka waktu namun berlaku seumur hidup. Padahal STR ini menjalankan kompetisi. Bayangkan tenaga kesehatan yang sudah lama tidak berhadapan dengan masyarakat, namun STR-nya tetap berjalan,” tuturnya.
Eka berharap DPR tidak akan melanjutkan RUU Kesehatan Omnibus Law ke dalam Prolegnas. Namun, dapat diganti dengan UU dari pemerintah dan kementerian terkait.
“Kalau ada perbaikan, bukan UU yang dihapus, namun lebih baik ada peraturan dari pemerintah atau Menkes. Kemudian kebijakan bisa diperbaiki bukan UU-nya yang dihapus,” pungkasnya.(OL-5)
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada ibu korban kekerasan dan pengidap HIV
DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
WACANA pemberian program hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, menjadi salah satu topik bahasan yang mengemuka pada debat capres terakhir
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendorong aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved