Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Dalami Persoalan Pengawasan BPOM

Theofilus Ifan Sucipto
12/11/2022 13:14
Polisi Dalami Persoalan Pengawasan BPOM
Tulisan pemberitahuan perihal penghentian sementara penjualan obat sirop di apotek Wisnu, Ciledug, Kota Tangerang, Banten(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 11 November 2022. Mereka dimintai keterangan terkait kasus gagal ginjal akut.

"Seputaran kasus ini, masalah pengawasan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, hari ini.

Pipit mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang. Mereka berasal dari bidang pengawasan dan bidang mutu BPOM dan berstatus sebagai saksi. "Yang kita mintai (keterangan) empat orang, baru datang dua," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Baznas Microfinance di Masjid Tangsel

Pipit menyebut pihaknya menjadwalkan pemanggilan untuk dua orang lainnya. Pemeriksaan diagendakan minggu depan.

Sebelumnya, Polri memanggil BPOM untuk memberikan klarifikasi dalam kasus gagal ginjal akut. BPOM bakal dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian dalam mengawasi peredaran obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
 
"Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat. Tinggal kita menunggu saja," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November 2022.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya