Standar Pelayanan tidak Bisa Ditawar

Bow/E-25
10/7/2015 00:00
Standar Pelayanan tidak Bisa Ditawar
Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Gede Pasek Suardika melakukan kegiatan rampcheck di Terminal Kalideres beberapa waktu yang lalu.(FOTO: DOK DITJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB)
DEMI menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna angkutan umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar melakukan pemeriksaan acak pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan. Standar pelayanan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 29 Tahun 2015.

Pemeriksaan yang meliputi angkutan darat, laut, kereta api, dan udara semakin ditingkatkan menghadapi mudik Lebaran tahun ini. Tidak terkecuali oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub yang melaksanakan ramp check terhadap bus-bus di terminal.

Pemeriksaan yang dilaksanakan secara bersamaan tersebut dikerjakan oleh tim yang bertugas di tiap terminal. Mereka  mengevaluasi setiap bus yang tiba di terminal.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Gede Pasek Suardika mengatakan pemenuhan SPM berhubungan dengan standar keselamatan. Pengoperasian bus tidak boleh sembarangan sehingga pelaku usaha angkutan umum harus menyiapkan sarana sesuai standar.

“Seperti lampu kendaraan harus menyala, ban dilarang vulkanisir, dan wiper bus harus berfungsi. Kemudian, tersedia palu pemecah kaca, Alat Pema dam Api Pemadam Ringan (APAR), dan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di bus,” ujar Gede.

Pelayanan pada bus non-ekonomi harus memenuhi persyaratan tambahan, yakni suhu di dalam bus harus 22 derajat celsius. Pelanggaran persyaratan SPM berdampak pada pelarangan operasi bus.

Hasil pemeriksaan di terminal menunjukkan masih banyak bus yang belum memenuhi persyarat an SPM. Gede mencontohkan hasil ramp check di Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan. Dari 15 bus yang diperiksa, keseluruhan angkutan umum gagal berangkat dengan mulus.

“Yang boleh berangkat bersyarat ada 8 bus, sedangkan yang tidak boleh berangkat sama sekali ada 7,” ungkapnya.

Serupa hasilnya di Terminal Amplas, Medan, Sumatra Utara. Dari 13 bus yang diperiksa, 8 bus boleh berangkat dengan syarat, sedangkan lima bus harus dikandangkan. Di Jakarta pun masih banyak bus yang dinilai tidak memenuhi SPM. Tengok saja hasil pemeriksaan di Terminal Kalideres. Dari 15 bus yang diperiksa, tidak ada yang boleh berangkat tanpa persyaratan. Adapun satu bus tidak diperkenankan beroperasi.

Gede menjelaskan bus yang berangkat dengan syarat, masih diperbolehkan tetap beroperasi. “Misalnya lampu kendaraan mati. Itu boleh berangkat dengan syarat ganti bohlam dulu,” papar Gede.

Gede menambahkan ramp check secara acak membuat pengusaha bus harus benar-benar mempersiapkan armada mereka. Meskipun, pemenuhannya membutuhkan biaya realtif besar. (Bow/E-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya