Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PLATFORM FundEx bekerjasama dengan nadzir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia (LSI) merilis produk kolaborasi pertama di Indonesia bernama Wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Wakafestasi resmi dirilis pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (7/10).
Ketua Yayasan LSI Wahyu Prabowo menjelaskan, Wakafestasi merupakan pengembangan dari konsep blended finance, dalam hal ini dilakukan penggabungan antara social finance berupa wakaf produktif dan commercial finance yaitu investasi syariah. Tujuannya memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk umat.
"Jadi wakafestasi memberikan pengalaman baru bagi wakif dan investor di mana mereka dapat berwakaf sekaligus berinvestasi dalam satu transaksi," kata Wahyu dalam siaran pers saat Peluncuran Social Impact Sukuk Wakafestasi di JCC, Jumat, (7/10).
Nadzir Yayasan LSI memiliki proyek wakaf produktif berupa Klinik Utama Panacea yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Klinik Utama Panacea Batam dikelola oleh PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM).
Yayasan LSI bekerjasama dengan FundEx Sharia menerbitkan penawaran Sukuk Ijarah senilai Rp5 miliar untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di klinik Utama Panacea, yaitu dengan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang layanan medical check up, operasi katarak, dan hemodialisa.
Wahyu menjelaskan, atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Klinik Utama Panacea Batam mengalihkan hak manfaat objek ijarah kepada investor. Investor yang diwakili oleh FundEx Sharia sebagai penyelenggara menerima hak manfaat objek ijarah berupa fixed asset milik Klinik Utama Panacea Batam yang sudah ada dengan jenis dan spesifikasi yang jelas. Yaitu berupa nilai manfaat bangunan dan layanan Klinik Utama Panacea Batam.
Untuk diketahui, produk Sukuk Ijarah ini akan ditawarkan melalui fundex.id, di mana penawarannya berbentuk Wakafestasi. Dengan minimum transaksi senilai Rp500 ribu, dana tersebut akan dibagi menjadi dana investasi Rp400 ribu dan dana wakaf sebesar Rp100 ribu. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan porsi bagi hasil 18 persen per tahun, dan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Baca juga : Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Masifkan Gerakan Wakaf
Dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nadzir Yayasan LSI, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.
CEO FundEx Agung Wibowo menambahkan, realisasi Wakafestasi tidak lepas dari dukungan para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Konsep Wakafestasi mengusung semangat beramal dengan wakaf produktif dan semangat berinvestasi dengan produk-produk investasi syariah sehingga kelak tercipta ekosistem pendanaan dan investasi yang berkah dan berdampak nyata," ujar Agung.
Ia mengatakan, wakaf produktif adalah skema pengelolaan dana wakaf dengan memproduktifkan dana tersebut melalui instrumen investasi misalnya sukuk atau saham. Sehingga mampu menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan untuk umat.
Sekarang, dunia perwakafan Indonesia memang telah memasuki era baru, yang ditandai oleh hadirnya tata kelola baru bagi aset wakaf, yaitu dengan Wakafestasi melalui platform securities crowdfunding.
Kehadiran wakafestasi membuat harta wakaf menjadi sangat beragam, tidak melulu hanya berupa tanah tetapi juga uang, bahkan surat berharga. Dengan semakin beragamnya harta wakaf yang diberikan oleh wakif, semakin beragam dan luas pula penerima manfaatnya. (RO/OL-7)
PT Adira Dinamika Multi Finance resmi menandatangani dua perjanjian strategis sebagai bagian dari langkah penguatan bisnis dan perluasan strategi pertumbuhan anorganik.
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved