Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Lingkungan di Bengkalis Riau

Faustinus Nua
27/9/2022 17:04
Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Lingkungan di Bengkalis Riau
Anak-anak mencari sisa besi bekas di tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019).(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 tersangka tindak pidana pencemaran lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kedua tersangka merupakan General Manager AN (40) dan Direktur EK (33) dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

AN dan EK disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga: 1.290 Nama Dicatut Sipol, KPU: Tugas Parpol yang Perbaiki

"Atas perbuatannya terkait tindak pidana lingkungan hidup ini, kedua tersangka diancam 10 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp10 miliar," ujar Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Menurut Ridho, tindakan tegas dilakukan sebagai upaya untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Hal itu merupakan komitmen KLHK sesuai amanah UUD.

"Ini merupakan komitmen KLHK untuk memastikan hak-hak hidup setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memastikan hutannya lestari," imbuhnya.

Tidak kalah penting, kata Ridho, dirinya sudah memerintahkan kepada penyidik untuk terus mendalami kasus ini. Ridho menilai tidak hanya terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup tetapi juga tindakan pidana oleh korporasi. 

"Sebagaimana dalam pasal 116 UU no 32/2009 tentang perlindungan lingkungan hidup para pelaku dan korporasi dapat dikenakan pidana tambahan terkait dengan pertama perampasan keuntungan dan perbaikan lingkungan. Ini sedang kami dalami," tegasnya.

Penyidik lingkungan hidup dan kehutanan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindakan pidana pencucian uang. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan telah mengorbankan lingkungan hidup.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP adalah tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. PT SIPP, sebelumnya telah berkali-kali melanggar dan sudah dikenakan sanksi administrasi oleh DLH Kabupaten Bengkalis. Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

"Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," tegas Anton Sardjanto. 

Anton Sardjanto menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. 

"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," terangnya.

Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini dimenangkan oleh Penyidik Gakkum.

Adapun, PT SIPP merupakan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil). Perusahaan ini berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik