Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Abdul Kadir menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggantikan Achmad Yurianto.
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Menko Perekonomian: Semua Bisa Berjalan Baik
Kadir yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan itu mengungkapkan, jabatan baru yang diembannya kali ini merupakan tugas yang berat. Namun, ia optimistis di bawah pengawasanya, BPJS Kesehatan akan terus meningkatkan kapasitasnya dengan melibatkan berbagai pihak.
"Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan bapak Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan. Tentunya kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," papar Kadir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Ia juga meyakini bahwa pihaknya akan melaksanakan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menekankan, BPJS Kesehatan sebagai operator pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) memiliki peran strategis untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Lebih dari 88% penduduk Indonesia atau sekira 239 juta orang merupakan anggota BPJS Kesehatan yang harus dilayani dengan baik.
Ada sejumlah hal yang menjadi poin penting untuk optimalisasi program JKN. Diantaranya yakni manfaat promotif preventif, layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL), review utilisasi untuk memastikan layanan berjalan sesuai dengan praktik dan biaya operasional layanan serta big data yang dapat diakses oleh semua stakeholder yang berkepentingan.
"Selain itu jika ada teknologi diagnostik atau terapeutik yang baru, maka perlu dilakukan health techology assessment (HTA) sehingga akan memberikan akses pelayanan yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan evidence based," beber Dante.
Ia berharap, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar memberikan kekuatan pada BPJS Kesehatan untuk menjalankan fungsinya sebagai bagian dari tulang punggung kesehatan Indonesia di masa yang akan datang.
"Dewan Pengawas diharapkan dapat melakukan langkah strategis yang konkret untuk memperluas perjanjian dan bisa bersinergi dengan stakeholder lain," pungkas Dante. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved