Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
GANDI Wicaksono bersyukur masih dapat selamat dari tindakan main hakim sendiri. Meski begitu, ia tidak hanya menderita lebam-lebam, trauma psikologi, dan rusaknya kendaraan, tetapi juga nama baiknya dicemarkan di jagat maya karena dituduh dalam pengaruh miras dan narkoba.
Peristiwa yang dialami Gandi terjadi di perempatan Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (27/1). Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah di Instagram, mobil Mercy yang dikendarainya dirusak massa dengan brutal. Beruntung kemudian ada warga yang menyelamatkan Gandi yang tengah dikeroyok dengan membawanya mengendarai motor ke kantor polisi.
Di acara Kick Andy, Gandi mengatakan viralnya kejadian itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi hal itu membantu polisi melacak para pelaku, tetapi di sisi lain sebetulnya narasi di medsos bukan merupakan kejadian sebenarnya.
Gandi menuturkan kejadian bermula dari adanya kesalahpahaman antara pengemudi mobil yang berada di depannya dengan petugas parkir di Jalan Bantul. "Di tengah perjalanan pulang ke kantor, ada seorang tukang parkir yang memberhentikan mobil mendadak. (Akibatnya) mobil di depan saya itu berhenti mendadak, dia memaki-maki pengendara itu berikut saya juga. Terus mobil itu melaju lalu ada pemukulan di mobil saya," tutur Gandi.
Setelah mendapati mobilnya dipukul, Gandi sempat turun dan mendekati petugas parkir. Namun, ia mencium bau alkohol hingga ia pun memilih kembali masuk mobil. Tak disangkanya, tukang parkir dan para kawannya justru mengejar dan meneriaki maling.
Karena panik akan banyaknya massa, Gandi tancap gas hingga sempat menyerempet tiga sepeda motor. Warga yang mengejar semakin banyak dan mereka berhasil memberhentikan Gandi di perempatan.
Gandi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul, dengan didampingi LBH Forum Batak Intelektual (FBI) dan pengacaranya. Gandi menegaskan kasus pengeroyokan dan perusakan mobil inventaris kantor tersebut harus ia laporkan sebagai bentuk warga negara taat hukum.
Kuasa hukum Gandi, Rahmat Subekti, mengatakan mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Dalam peristiwa tersebut Gandi mengakui sempat melakukan kesalahan karena kepanikannya, dengan menyerempet sepeda motor. Gandi pun sudah berdamai dan memberikan ganti rugi kepada para korban yang terserempet.
Gandi menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena cukup cepat merespons laporan dan objektif. Ia berharap agar tindakan main hakim sendiri tidak terjadi lagi karena dapat berakibat fatal. (*/M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved