Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Perlindungan Anak Jangan Direduksi Slogan HAM

01/6/2016 04:10
Perlindungan Anak Jangan Direduksi Slogan HAM
(Ilustrasi)

KOMISI VIII DPR mengimbau pihak-pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan kasus tindak kekerasan sesksual terhadap anak agar mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pernyataan tegas tersebut dikemukakan beberapa anggota Komisi VII DPR menanggapi masih maraknya pro-kontra pelaksanaan hukuman kebiri kimia seperti yang tercantum dalam Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat) menyayangkan sikap beberapa dokter yang menolak hukuman suntik kebiri.

“Seharusnya para dokter selain tidak boleh melakukan pengingkaran atas nama HAM juga melihat derita korban (anak). Hukum taat kepada UU dan harus diikuti seluruh warga bangsa.” Bila ada dokter yang menolak hukuman suntik kebiri, itu bagian dari pelanggaran hukum. Dokter, imbuhnya, juga tidak bisa memprovokasi orang, atas nama hak asasi individu mengabaikan hak asasi banyak orang. “Korban perkosaan yang masih hidup tentu akan kehilangan kesempatan berekonomi, bekerja, dan bersosialisasi seumur hidup mereka, kenapa harus meributkan kebiri kimia yang berlangsung hanya sementara,” tukasnya.

Anggota Komisi VIII lainnya, Samsu Niang (F-PDIP), menambahkan pencegahan kekerasan terhadap anak harus melibatkan juga Kemendikbud dan Kementerian Agama. “Ini terkait pendidikan anak di lingkungan sekolah yang rawan akan kekerasan, serta penanaman nilai-nilai agama yang semakin pudar dalam pengasuhan keluarga.” Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, kini dengan tereksposnya kasus pelanggaran hak anak, masyarakat pun berekspektasi berlebih dan semakin banyak laporan masyarakat melebihi kewenangan KPAI.

“Sebetulnya fungsi masyarakat untuk turut menjaga dan melindungi lingkungan bisa dioptimalkan. Ada ekspektasi tinggi di tengah masyarakat yang meminta kami untuk menyelesaikannya,” ujar Asrorun. Ia mengingatkan bahwa mandat KPAI sesuai undangundang, tupoksi adalah untuk pengawasan bila terjadi pelanggaran hak anak. Sementara itu, Menteri Sosial Khofi fah Indar Parawansa menekankan pendampingan dan konseling harus secara intensif diberikan kepada keluarga korban kekerasan agar mereka dapat bertahan di lingkungannya. Pasalnya, mayoritas yang terjadi, korban kekerasan seksual mengalami tekanan dari para tetangganya atau viktimisasi. (Try/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya