Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMITE Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 443.1/80/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omikron (B.1.1529) di Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang juga selaku Ketua Komite mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupaya dalam pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omikron perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya ialah dalam melakukan deteksi varian Omikron perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi Covid-19 diperiksa dengan sejumlah ketentuan.
"Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa NAAT pendahuluan," kata Tri, Rabu (26/1).
Ia melanjutkan, bagi yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, laboratorium harus mendeteksi Covid-19 terlebih dahulu dengan menggunakan NAAT. Selanjutnya sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron.
Kemudian, lanjutnya, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.
"Setiap kasus konfirmasi covid-19 baik varian Omikron (B.1.1.529) maupun varian lainnya harus segera dilakukan pelacakan kontak," tegasnya.
Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omikron (B.1.1.529) yang bergejala atau simptomatik maupun tidak bergejala atau asimptomatik dapat melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat Govid (RSDC) Wisma Atlet.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Dalam Beberapa Hari
Selanjutnya, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis dan perilaku antara lain usia <45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Untuk masyarakat Kota Bekasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri, dengan pengawasan dan penindakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh camat, lurah dan kepala puskesmas di wilayah Kota Bekasi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Adapun pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Kemudian pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.
"Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," pungkasnya.(A-2)
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
KASUS covid-19 di Indonesia bertambah 1.343 pada Selasa, 18 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.759.153 orang.
SEBANYAK 135 kasus dari 380 kasus covid-19 nasional ditemukan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Angka itu setara dengan 35,5% atau sepertiga dari total kasus harian.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved