Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Omikron

Rudi Kurniawansyah
26/1/2022 17:28
 Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Omikron
Disdik Kota Bekasi terus melakukan pengawasan ketat Prokes terhadap pelaksanaan PTM terbatas untuk mencegah penyebaran varian omikron.(PEMKOT BEKASI)

KOMITE Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 443.1/80/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omikron (B.1.1529) di Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang juga selaku Ketua Komite mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupaya dalam pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omikron perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya ialah dalam melakukan deteksi varian Omikron perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi Covid-19 diperiksa dengan sejumlah ketentuan.

"Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa NAAT pendahuluan," kata Tri, Rabu (26/1).

Ia melanjutkan, bagi yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron dan sudah tervalidasi, laboratorium harus mendeteksi Covid-19 terlebih dahulu dengan menggunakan NAAT. Selanjutnya sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omikron.

Kemudian, lanjutnya, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.

"Setiap kasus konfirmasi covid-19 baik varian Omikron (B.1.1.529) maupun varian lainnya harus segera dilakukan pelacakan kontak," tegasnya.

Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omikron (B.1.1.529) yang bergejala atau simptomatik maupun tidak bergejala atau asimptomatik dapat melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat Govid (RSDC) Wisma Atlet.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Dalam Beberapa Hari

Selanjutnya, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis dan perilaku antara lain usia <45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

"Untuk masyarakat Kota Bekasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri, dengan pengawasan dan penindakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh camat, lurah dan kepala puskesmas di wilayah Kota Bekasi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

Adapun pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. 

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Kemudian pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

"Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," pungkasnya.(A-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik