Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT perbukuan nasional pantas berkabung. Di tengah kekurangmeriahan peringatan Hari Buku Nasional, kemarin, pegiat buku di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami aksi teror yang dilakukan aparat dengan alasan menyebarkan buku-buku berideologi kiri. Dalam menyikapi hal tersebut, Masyarakat Literasi Yogyakarta (MLY) memprotes tindakan represif aparat dengan melakukan orasi dan mengeluarkan maklumat.
“Kami sepakat merespons segala bentuk teror terhadap pegiat literasi,” kata Faiz Ahsoul, salah satu pegiat literasi, di Kantor LBH Yogyakarta. Dia merasa prihatin Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dalam kegiatan literasinya masih diwarnai aksi teror. Di Yogyakarta, ucapnya, memang tidak terjadi penyisiran atau penyitaan buku-buku di pasaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Namun, tindakan aparat yang mendatangi dan menelepon berkali-kali pegiat buku ialah bentuk teror,
Sebelumnya, imbuh Faiz, sudah ada dua penerbit buku dan satu toko buku yang didatangi petugas--beberapa orang berpakaian sipil--yang menanyakan keberadaan buku-buku ‘berhaluan kiri’. “Penerbit saya didatangi sampai beberapa kali, ada yang mengaku dari Polda DIY dan Polda Jateng,” kata Pemimpin Redaksi Penerbit Narasi Hasnul Arifin. Pascakejadian itu, Hasnul dan sejumlah karyawannya mengaku terteror dan takut untuk menerbitkan buku-buku sejarah lagi.
Tindakan teror kepada pegiat buku di Yogyakarta itu, menurut aktivis perbukuan Muhidin M Dahlan, mesti disikapi serius. Alasannya, upaya pemerintah dan masyarakat yang mendorong setiap warga negara untuk mencintai buku bakal terhambat.
Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menyatakan kepolisian dan TNI tidak bisa begitu saja memberangus atau menyita buku-buku yang beredar di masyarakat karena bertentangan dengan konstitusi. Peneliti Pusham Universitas Islam Indonesia Tri Guntur Narwaya menambahkan teror yang dilakukan aparat tidak ada legalitasnya. (FU/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved