Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat masih belum dijalankan Pemerintah Pusat. Hingga kini, pengakuan terhadap hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara secara administratif masih belum diputuskan oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan ataupun keputusan tertulis.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan di tingkat Kabupaten yang mengakui eksistensi dan hak masyarakat adat sudah terdapat di beberapa wilayah. Saat ini, Aliansi Masyarakata Adat Nusantara (AMAN) sudah mengajukan pengakuan hutan adat di empat wilayah, yaitu Kajang dan Enrekang di Sulawesi Selatan, Lebak Banten, dan Malinau di Kalimantan Timur.
"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhdap hutan adat itu, ini bisa memicu konflik nantinya," ucap Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan saat ditemui dalam Simposium Masyarakat Adat Kedua bertemakan Gerakan Masyarakat Adat dan pembaharuan Hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (16/5).
Konflik yang dimaksud, lanjut Abdon, adalah antara masyarakat adat dengan korporasi. Di satu sisi masyarakat adat sudah memiliki pengakuan atas eksistensi dan hak mereka, tapi ada korporasi yang masuk ke wilayah hutan yang seharusnya sudah dilepaskan oleh Negara.
Bukan tidak mungkin, dikatakan Abdon, dapat terjadi pengusiran maupun pergolakan antara kedua pihak. Karena itu, desakan untuk pelepasan hutan adat dari hutan negara sebagai bentuk implementasi MK 35 tersebut harus segera dilakukan oleh Pemerintah.
"Empat wilayah tersebut masih sedikit, beberapa kelompok masyarakat bahkan sudah melakukan pemetaan terhadap 13 lokasi lain," tambah Abdon.
Salah satu hal yang dapat dijalankan untuk menghadirkan percepatan terhadap implementasi tersebut adalah mempercepat terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat yang sudah dijanjikan Presiden sejak tahun lalu. Menurut Abdon, hal tersebut harus dapat dilakukan mengingat Pemerintah sendiri menjanjikan untuk memberikan hingga 12,7 juta hektare lahan untuk dikelola oleh masyarakat di akhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Dengan adanya Satgas ini, setidaknya percepatan bisa dilakukan, seperti pembentukan Perda, karena RUU Masyarakat Adat kan tidak masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," papar Abdon. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved