Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bisa jadi dikatakan sebagai salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai non-ASN.
Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Webinar bertajuk 'Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah Melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ' yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (11/11) dan dihadiri secara virtual oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Keynote Speaker.
Baca Juga: Aturan Sudah Lengkap, BPJAMSOSTEK Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri. Yaitu bahwa fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada. Dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.
“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022, kepesertaan non-ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran non-ASN pada perlindungan program Jamsostek,” tegasnya.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini. Dirinya juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.
“Permendagri ini sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja, tidak hanya non-ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” tutur Muhadjir Effendy.
Pada salah satu sesi Webinar; Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI menjelaskan; bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres nomor 2/2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek. Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 di mana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN. Dirinya tidak menampik proses yang cukup alot hingga 3 tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja non-ASN ini, namun Inpres nomor 2/2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi non-ASN.
“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” tukasnya. Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi non-ASN sangat penting. “Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek,” tambahnya.
Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jika ada kendala, khususnya jika terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek. (RO/OL-10)
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis lain.
pada 21 April 2022 Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Beragam menu ditawarkan. Mulai dari menu lokal seperti Bebek Songkem dari Pavilion Restoran hingga aneka dimsum dan masakan Cina dari Tang Palace Chinese Restoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved