Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPPPA: Standardisasi Daycare Wujudkan Kualitas Hidup

Mohamad Farhan Zhuhri
11/11/2021 13:06
KPPPA: Standardisasi Daycare Wujudkan Kualitas Hidup
Daycare(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan apresiasi kepada daycare di kementerian/lembaga, perusahaan dan lembaga masyarakat atas komitmennya mengikuti proses standardisasi Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) pada tahun 2021.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan standardisasi ini merupakan implementasi dari 5 (lima) arahan presiden yang dimandatkan kepada Kemen PPPA khususnya terkait peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.

Baca juga: 

“Tingginya tingkat angka partisipasi angkatan kerja perempuan, yaitu sebesar 52% (BPS 2018), menjadikan kebutuhan akan adanya daycare ramah anak/TARA menjadi penting karena anak yang terpisah sementara dari orang tua harus dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya,  Orang tua harus terus meningkatkan kualitas hidup anak begitu juga  dengan keluarga atau lembaga lain yang menjadi pengasuh,” tambah Rohika dalam keterangan resminya, Kamis (11/11).

Banyaknya  perempuan pekerja yang keluar dari pekerjaannya saat mereka memiliki anak dan sulit dalam membagi waktu, menjadi tantangan tersendiri dalam peningkatan peran perempuan di ranah publik/dunia kerja. 

Data SDKI pada 2017, menunjukan bahwa perempuan menikah berusia 16—49 tahun yang bekerja baik di sektor formal maupun informal lebih rendah, yaitu 44,29 persen dari pada perempuan yang tidak menikah. 

Angka tersebut turun menjadi 41,78 persen  ketika perempuan telah memiliki lebih dari dua anak. Penurunan signifikan sebesar 19 persen terjadi pada perempuan menikah dan memiliki anak balita. 

“Hal ini menunjukkan usia anak menjadi faktor penurunan angka pekerja perempuan, yang antara lain dipengaruhi ekspektasi masyarakat terhadap perempuan untuk merawat anaknya,” ungkap Rohika.

Pada 26 April 2019 lalu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengusulkan adanya tempat penitipan anak bagi anak-anak buruh. 

Kemen PPPA melalui kebijakan Daycare Ramah Anak/TARA merupakan tempat atau wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0-6 tahun yang memberikan kualitas  pengasuhan dan tumbuh kemang anak berdasarkan hak dasar anak sesuai dengan tahap perkembangan anak sesuai standar.

Rohika menjelaskan standar Daycare Ramah Anak/TARA, menekankan pada unsur  kebijakan pembentukan, penyelenggaraan layanan, sumber daya, protokol penanganan risiko bencana dan kenormalan baru serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan demi mewujudkan tumbuh kembang anak yang berkualitas. 

Daycare Ramah Anak/TARA juga merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak yaitu indikator tersedianya lembaga pengasuhan alternatif.

Pengembangan TARA bertujuan menyediakan layanan tempat pengasuhan anak dengan pengasuhan berbasis hak anak untuk anak-anak dari perempuan pekerja di tingkat bawah dalam perusahaan. 

Sementara itu, Ketua Tim Standardisasi dan Sertifikasi Daycare Ramah Anak/TARA dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Tata Sudrajat mengumumkan 6 (enam) TARA, yakni TARA Sahabat Semut, Kementerian Ketenagakerjaan dengan skor 305  meraih peringkat TARA Utama. Kedua, Tara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan skor 234 meraih peringkat TARA Nindya dengan syarat, ketigaTARA Baby Daycare PT P&G dengan skor 261 meraih peringkat TARA Nindya.

Keempat, TARA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan skor 246 meraih peringkat TARA Nindya dengan syarat. Kelima TARA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif denganskor 125 meraih peringkat TARA Pratama dengan syarat. Dan keenam, TARA Griya Anak Patria dengan skor 156 meraih peringkat TARA Pratama dengan syarat.

"Diperlukan koordinasi, harmonisasi, sinergi antar K/L dan pemerintah daerah  yang mempunyai tanggung jawab untuk memperkuat daycare ramah anak," ujar Tata.

“Kemen PPPA telah menargetkan dalam RPJMN dan Renstra  sebanyak 14 Kementerian/Lembaga dan 5 provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta memiliki Daycare Ramah Anak/TARA yang terstandarisasi dan melakukan harmonisasi serta sinergi dengan K/L dalam penerapan standar Daycare Ramah Anak/TARA.  Pada awal 2021 lalu, Kemen PPPA juga telah melakukan standardisasi terhadap Daycare Rumah Bahagia di Surabaya dan Daycare PT Hindoli di Sumatera Selatan,” pungkas Rohika. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya