Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kebijakan Sertifikat Vaksin Jangan Sampai Hambat Pelayanan Publik

Widhoroso
07/11/2021 22:35
Kebijakan Sertifikat Vaksin Jangan Sampai Hambat Pelayanan Publik
Webinar 'Vaksin, Perlukah Menjadi Syarat Wajib Pelayanan Publik?'(DOK UMJ)

SERTIFIKAT vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik itu belum tepat untuk saat ini. Pasalnya, pendistribusian vaksin saat ini masih belum merata.

Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik Dr Rahmat Salam dalam webinar 'Vaksin, Perlukah Menjadi Syarat Wajib Pelayanan Publik?' yang digelar Program Studi Administrasi Publik Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta Sabtu (6/11) yang diselanggarakan secara hybrid. Ia menilai masih banyak kendala-kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 seperti daerah yang sulit dijangkau. Bahkan, di Jakarta saja masih belum sepenuhnya masyarakat divaksinasi.

Karena itu ia menilai persyaratan sertifikasi vaksinasi covid-19 di ruang publik idealnya dilakukan ketika vaksinasi sudah merata dan pemerintah menjamin akses terhadap vaksinasi tidak sulit. "Cakupan vaksinasi harus terus diperluas jangan sampai ada masyarakat yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin terbatas," jelasnya.

Dekan FISIP UMJ, Dr Evi Satispi, M.Si menyatakan webinar ini dilatarbelakangi peraturan yang seringkali berubah terkait pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Sementara Ketua Prodi Administrasi Publik Fisip UMJ Dr. Izzatusholekha, M.Si menyatakan alasan lebih spesifik yaitu banyaknya kegalauan di tengah masyarakat terhadap adanya Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perpres tersebut pada Pasal 13 A ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. "Dengan adanya webinar ini kami ingin mempertanyakan ketepatan regulasi tersebut mengingat pelaksanaan vaksin masih banyak mengalami kendala administratif," ungkap Izzatusholekha.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais juga menyoroti kendala yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19. Ia mencontohkan data tidak sesuai seperti data sasaran vaksin yang belum sesuai karena masih banyak pencatatan manual yang menyebabkan data tidak terbit secara real time, tidak optimalnya verifikasi dan validasi data penerima vaksin, dan adanya warga yang tidak boleh divaksin karena penyakit tertentu.

"Selain itu ketersediaan stok vaksin yang belum merata ke seluruh Indonesia karena sulit dalam akomodasi pendistribusian vaksin. Ombudsman berpendapat bahwa kebijakan sertifikat vaksin jangan sampai menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada seluruh warga negara," jelasnya. 

Indraza mengatakan masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksinasi harus tetap mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan haknya karena adanya pengecualian terkait vaksinasi terhadap seseorang karena faktor kesehatan. Menurutnya, kalaupun vaksinasi menjadi syarat pelayanan, hendaknya pemerintah mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses vaksinasi dan menjamin ketersedian vaksin Covid-19.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyambut baik webinar nasional ini. Ia menyatakan webinar ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi sebagai kunci utama untuk menghindari angka kematian. 

Ia menjelaskan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menujukkan orang yang sudah divaksin dosis pertama yang terinfeksi Covid-19 hanya 0,47%. Jumlah itu menurun pada orang yang sudah mendapatkan vaksin tahap kedua menjadi 0,1%  "Sedangkan persentase kematian pada orang yang sudah divaksin pertama sebesar 0,33% sedangkan yang sudah divaksin kedua turun menjadi 0,21%," jelasnya. (RO/OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik