Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPAI Serukan Pemerintah Daerah Pro Aktif

Media Indonesia
15/9/2021 18:00
 KPAI Serukan Pemerintah Daerah Pro Aktif
Diskusi penanganan kasus(Dok KPAI)

SUDAH tiga bulan setelah diamankannya 17 anak yang ditemukan di pub malam Kabupaten Sikka, Maumere yang ditangani Polda NTT, proses hukum anak sudah berjalan. 

Dalam keterangannya dalam keterangannya, Polda NTT sudah memasukkan pasal pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai penyempurnaan atas kasus pidana eksploitasi sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian seluruh pihak dan mengakomodir dugaan sejak awal karena indikasi kasus saling terkait. Keterkaitan itu antara pekerja anak di malam hari dengan eksploitasi, dugaan pidana perdagangan orang dan pidana pencucian uang.

Dalam pengawasannya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu korban dan melakukan langkah koordinasi dengan pemangku kepentingan, yakni Kemensos dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Langkah yang diambil dengan memberikan usulan terkait persiapan reintegrasi dan pemulangan serta pemenuhan hak anak paskapemulihan. 

"Selain itu, skema tersebut membutuhkan keseriusan berbagai stake holder, terutama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesinambungan penanganan yang baik," ujar Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Adapan hasil koordinasi di antaranya sebagai berikut; 1. Menyampaikan penghargaan yang tinggi pada sinergi perlindungan anak korban yang sudah dilakukan Jaringan kerja anti TPPO; Truk-F di Kabupaten Sikka, KPPPA yang melakukan layanan dan koordinator penanganan kasus, serta Kemensos dalam hal ini BRSAMPK Handayani yang sudah memberikan intervensi efektif secara psikososial kepada korban.

2. Mendorong Kemensos dan KPPPA untuk melakukan persiapan reintegrasi dan pemulangan korban melalui skema perlindungan anak dan pemberdayaan ekonomi. Karena sejak awal anak-anak korban membutuhkan penguatan ekonomi secara individu dan keluarga. 3.    Mendorong dukungan dan sinergi program pemerintah dalam memberikan pemberdayaan ekonomi korban dan keluarganya yang rentan. Misalnya, mengoptimalkan fungsi balai latihan kerja dan program permodalan ekonomi yang menjadi fokus Kemenaker RI.

4. Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban, memberikan pemenuhan hak pendidikan anak secara formal, guna memperoleh pendidikan standar nasional yang menjadi modal sosial dalam dunia ketenagakerjaan mereka di masa depan. 5. Mendukung agar pemerintah daerah benar-benar mengefektifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, dalam memastikan menangani keberfungsian anak korban secara individu dan sosial pada kasus 17 anak korban agar korban terlindungi dan tidak kembali menjadi korban.

6. Memastikan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban, menjamin keberlanjutan perlindungan anak dan memonitor pemulihan psikososial anak. Berbarengan dengan itu, perlunya memastikan penguatan di keluarga dan masyarakat tanpa diskriminasi dan stigmatisasi pada korban. 7. Mendorong dan memonitor proses hukum yang dilaksanakan Polda NTT, serta memastikan keberhasilan restitusi untuk anak korban, proses pengadilan ramah anak yang akan dijalani anak saksi dan korban ke depan. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya