Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 atau 0% atas layanan uji validitas rapid test antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.
Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Agustus dan diundangkan sehari setelahnya. Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.
Baca juga: Survei: 72,4% Responden Bersedia Divaksin Covid-19
Lewat aturan itu pula ditetapkan harga untuk rapid test antigen di lingkup Kementerian Kesehatan sebesar Rp694 ribu. Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes," demikian bunyi pasal 1 PMK 104 tersebut yang dikutip Sabtu (14/8).
Lalu pada pasal 3 dikemukakan, tarif Rp0 atau 0% atas pelayanan rapid test antigen di laboraturium lingkup Kemenkes. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (OL-4)
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Kenaikan signifikan ini juga menjadi bukti konkret efektivitas reformasi kelembagaan setelah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi satu
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved