Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Rapid Antigen 0%

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2021 15:19
Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Rapid Antigen 0%
Seorang warga menjalani tes cepat antigen COVID-19( ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 atau 0% atas layanan uji validitas rapid test antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.

Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Agustus dan diundangkan sehari setelahnya. Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.

Baca juga: Survei: 72,4% Responden Bersedia Divaksin Covid-19

Lewat aturan itu pula ditetapkan harga untuk rapid test antigen di lingkup Kementerian Kesehatan sebesar Rp694 ribu. Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes," demikian bunyi pasal 1 PMK 104 tersebut yang dikutip Sabtu (14/8).

Lalu pada pasal 3 dikemukakan, tarif Rp0 atau 0% atas pelayanan rapid test antigen di laboraturium lingkup Kemenkes. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya