Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pasangan Menikah Harus Miliki Kematangan Psikologis

MI/Bay
12/2/2015 00:00
Pasangan Menikah Harus Miliki Kematangan Psikologis
(MI/LILIEK DHARMAWAN)
Wacana usulan batas usia pernikahan usia  21 tahun bagi wanita dan 25 tahun  bagi laki-laki dinilai  sangat masuk akal. Pasalnya, pasangan yang menikah harus memiliki kematangan psikologis dan kesiapan ekonomi. Hal tersebut dikemukakan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi ,kemarin. Menurut Abdul Mu'ti setelah  usia 20 tahun, manusia memasuki tahap perkembangan adolescent atau kedewasaan dan memiliki  pemikiran tingkat tinggi, stabilitas emosi, dan visi hidup yang jelas.

"Dengan usia tersebut akan memberi kesempatan pengembangan potensi diri melalui pendidikan dan kesiapan ekonomi melalui karir profesional.juga Menekan laju pertumbuhan penduduk untuk  kesejahteraan hidup,"ungkapnya. Ia melanjutkan sesuai hukum Islam syarat pelaksanaan syariat Islam, termasuk pernikahan, adalah baligh dan berakal sehat. Baligh artinya mencapai batas usia minimal dan memahami hukum dengan baik. Penetapan hukum harus mempertimbangkan maslahat al-am artinya  kebaikan umum, masyarakat, bangsa bukan hanya pertimbangan pribadi. "Pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah selain  regenerasi,"cetusnya. Terkait kekhawatiran bahwa pembatasan usia 21 tahun  dan usia  25 tahun  dapat  menimbulkan masalah moral,hemat dia  dapat diminimalkan melalui penguatan pendidikan agama di keluarga, dan masyarakat.

Tolak
Namun pendapat berbeda dikemukakan KH Ahmad Ishomuddin dari Syuriah PBNU yang berpatokan sesuai UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pasal yang menjelaskan bagi perempuan untuk menikah di usia 16 tahun. Pada tahun 2014,Ishomuddin mewakili PBNU mengaku bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan dari LSM yang meminta batas usia perempuan menikah dinaikan menjadi 18 tahun. "Saya  tidak  menyetujui usulan itu,"tegasnya.

Hemat dia,dalam konteks fiqih Islam ada batas dewasa bagi perempuan  yakni 16 tahun usia batas  minimal. Para ulama kata dia, memperkenankan menikah di usia itu namun apabila kurang dari usia 16  harus mendapat izin dari walinya. Dalam  konteks berbangsa dan bernegara ,lanjut Ishomuddin, usia dibawah 16 tahun mau menikah  harus  ada izin dari Pengadilan Agama. "Jadi usulaan batas usia 18 tahun ketika itu PBNU   tidak menyetujuinya,"ungkapnya. Alasan kedua,menurut dia, karena kebebasan atau free sex sudah  luar biasa sehingga bila usia pernikahan  ditunda tunda dan tidak dizinkan menikah atau dinaikkan menjadi  18 tahun  apalagi usulan baru menjadi 21 bagi perempuan amat berbahaya dalam  pergaulan manusia.

"Mereka akan terjerumus dalam perbuatan dilarang agama seperti perzinahan sebab  sex merupakan kebutuhan semua manusia,"tegasnya. Hal ketiga,ia menyatakan   jika ada yang tidak menyetujui batas usia minimal 16 tahun ,maka masyarakat  dianjurkan untuk tidak menikah pada  usia terlalu muda."Jadi tanpa harus menentang batas usia minimal dalam UU  Perkawinan,"tegasnya. Terkait kemungkinan alasan bila menikah di usia 16 tahun akan mengganggu  kesehatan perempuan,menurut Ishomuddin bersifat  relatif. Pasalnya,  banyak anak di desa menikah usial 16 tidak menimbulkan masalah dan tetap sehat. Ia mengingatkan dengan kondisi kemajuan zaman dan iptek yang pesat diiringi iklim kebebasaan serta  kesibukan orang tua  di wilayah  perkotaan banyak anak se usia SMP dan SMA  dibawah usia 16 tahun telah banyak berpacaran dan hamil muda bahkan melakukan aborsi. "Maka ini akan  menjadi  problem sosial berupa pelanggaran dan  norma agama dan kemasyarakatan bila usia menikah ditunda,"pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya