Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Delapan Pemburu Gading Gajah Dibekuk

MI
12/2/2015 00:00
Delapan Pemburu Gading Gajah Dibekuk
(Antara/FB Anggoro)
DELAPAN orang sindikat pemburu gajah sumatra dibekuk Kepolisian Daerah Riau, Rabu (10/2) petang. Pembantai enam ekor gajah liar itu ditangkap saat hendak menjual gading hasil buruan mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo mengatakan mereka yang ditangkap berinisial FA, 50, HA, 40, R, 37, MU, 52, S, 30, R, 30, I, 25, dan AS, 50. "Otak perburuan ialah tersangka berinisial FA yang mempunyai dua orang pengawal, sedangkan selebihnya adalah sebagai pemburu," ujar Guntur, kemarin.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah, senjata api rakitan laras panjang dengan enam peluru, tiga bilah golok, dan dua unit mobil.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sepasang gading tersebut diambil dari seekor gajah jantan yang dibunuh para pemburu di kawasan hutan tanaman industri di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tempat yang sama dengan penemuan bangkai gajah.

Mereka berencana menjual gading hasil perburuan itu ke pasar internasional melalui jaringan mafia satwa liar. Kegiatan ilegal itu bermotif ekonomi, mengingat harga gading berkisar Rp10 juta per kilogram.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Kemal Amas menyatakan siap membantu penyidikan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan perburuan satwa dilindungi.

"Kita sudah kirim dokter hewan dan personel pendukung untuk mengautopsi gajah yang dibunuh para pemburu," kata Kemal.

Dukungan juga didapatkan dari organisasi pemerhati satwa World Wildlife Fund (WWF) yang secara langsung terlibat dalam upaya pengusutan kasus pembantaian gajah sumatra. "Sejak penangkapan delapan orang tersangka itu, kami langsung diminta Polda Riau untuk membantu pengembangan kasus ini," kata Koordinator Unit Penanggulangan Kejahatan Satwa Liar WWF Sumatra, Osmantri, di Polda Riau, Pekanbaru, kemarin.

Para tersangka dijerat Pasal 21 huruf D UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta. (BG/RK/Ant/H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya