2004: Akbar Tandjung Bebas

12 Februari/history/Dokumentasi MI
12/2/2015 00:00
2004: Akbar Tandjung Bebas
(MI/SUSANTO)
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Akbar Tandjung dari dakwaan korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar. Selain dibebaskan dari dakwaan primer ataupun subsider, nama baik Akbar juga direhabilitasi.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Akbar dilakukan untuk melaksanakan perintah presiden selaku atasannya. Akbar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena apa yang dilakukannya saat itu semata-mata menjalankan tugas selaku Menteri Sekretaris Negara.

Masalah penggunaan dana nonbujeter Bulog itu juga bukan menjadi tanggung jawab Akbar. Namun, tanggung jawab jabatan Presiden BJ Habibie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya