MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Akbar Tandjung dari dakwaan korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar. Selain dibebaskan dari dakwaan primer ataupun subsider, nama baik Akbar juga direhabilitasi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Akbar dilakukan untuk melaksanakan perintah presiden selaku atasannya. Akbar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena apa yang dilakukannya saat itu semata-mata menjalankan tugas selaku Menteri Sekretaris Negara.
Masalah penggunaan dana nonbujeter Bulog itu juga bukan menjadi tanggung jawab Akbar. Namun, tanggung jawab jabatan Presiden BJ Habibie.