PEMERINTAH berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan. Salah satunya terkait dengan masalah perambahan hutan yang selama ini sering terjadi tapi kerap dibiarkan.
"Telah terjadi pembiaran atas tindakan yang mengancam keberlangsungan hutan (perambahan). Hampir tak ada satu pun daerah yang tidak memiliki keterlibatan aparat dalam kasus ini," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam rapat koordinasi nasional Kementerian LHK, di Jakarta, kemarin.
Siti menegaskan untuk memperkuat komitmen pemerintah atas masalah penegakan hukum, pihaknya bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera mengatasi masalah yang sensitif itu.
Di sisi lain, Siti meminta semua staf Kementerian LHK agar dapat jujur dan hati-hati atas permasalahan kehutanan itu. Artinya, mereka harus waspada menyangkut masalah penegakan hukum.
Sebab, lanjut dia, perambahan hutan di lapangan dilakukan beberapa pihak, mulai masyarakat lokal hingga ada korporasi yang bergerak di belakangnya.
"Yang jadi masalah, kalau dilakukan masyarakat lokal, apakah itu dilakukan lantaran mereka tidak tahu ada larangan, atau, mereka tahu tapi digerakkan pihak lain," ucap Siti.
Itulah sebabnya, ia menyatakan masalah lingkungan jadi masalah kompleks dan rumit. Namun, Siti tetap optimistis Kementerian LHK dapat melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang yudikatif, mulai proses penyelidikan hingga gugatan di pengadilan.
Keyakinan itu juga diperkuat dasar hukum yang dimiliki Kementerian LHK, antara lain UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penanganan Kejahatan Kehutanan serta putusan MK Nomor 18 Tahun 2014.
"Yang penting kita bekerja kukuh, jujur, dan mencoba adil meski sulit. Yang jelas kita bekerja buat Indonesia, bukan kepala-kepala lainnya," pungkas Siti. Edukasi masyarakat Pada kesempatan sama, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bergabungnya dua kementerian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara matematis menambah luas masalah dalam proses penegakan hukum.
Rasio menuturkan selain perambahan hutan, masalah penegakan hukum lainnya mencakup pencemaran industri, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kerusakan lingkungan, kebakaran hutan, illegal logging, dan perdagangan satwa langka secara ilegal.
"Meski bertambah luas cakupannya, wewenang dan payung hukum yang kami miliki sekarang pun semakin bertambah luas dan kuat," kata Rasio.
Meski begitu, pihaknya tetap mengutamakan proses pencegahan. "Biaya untuk penegakan hukum kan sangat tinggi. Itu sebabnya, kami juga tetap mengedukasi masyarakat dan korporasi untuk mencegah kejahatan lingkungan dan kehutanan," pungkas Rasio. (H-2)