Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEBANYAK 154 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sepanjang 2020. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan deportasi tersebut dilakukan sebagai sanksi atau bagian dari tindakan administrasi keimigrasian.
"Kami telah lakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 154 orang asing se - Jakarta Pusat," kata Saffar dalam rapat tim pengawasan orang asing di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Baca juga: Gangguan Menstruasi, Pahami Gejala dan Penyebabnya
Seperti diketahui, tindakan administratif keimigrasian diatur dalam Pasal 1 butir 31 UU No 6 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan tindakan administratif keimigrasian dilakukan terhadap orang asing ketika mereka melakukan kegiatan-kegiatan berbahaya serta diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Saffar mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan dengan berkolaborasi dengan instansi terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), jika tindakan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kita lakukan pengawasan tidak secara beramai-ramai guna menghindari kerumunan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan menambahkan saat ini jumlah orang asing di Jakarta Pusat, yakni 956 orang untuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Lalu, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 5.629 orang dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 485 orang.
Barron mengungkaplan ini tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap WNA selama pandemi menurun. Hal ini terjadi, karena pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'. Ia mengatakan dengan adanya pandemi covid-19 membuat WNA sulit kembali ke negara asal untuk memperpanjang izin tinggal.
"Langkah itu adalah Kebjakan ini juga memungkinkan warga negara asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved