Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SERTIFIKASI halal merupakan bagian krusial di dalam penguatan halal value chain atau rantai nilai halal. Dan penguatan halal value chain merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, dalam Webinar Halal Series bertema 'Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?'. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini," kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3).
Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan komsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.
Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk. Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.
"Dengan begitu, proses sertifikasi halal tidak dapat berjalan dengan baik kalau misalnya proses di hulunya tidak berjalan dengan baik pula," imbuh mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama itu.
"Jika infrastrukturnya belum mendukung, atau human capitalnya masih minim terkait Jaminan Produk Halal, tentu ini menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama-sama," lanjutnya.
Mastuki melanjutkan, BPJPH dan stakeholder halal yang lainnya terus berupaya membangun dan memperkuat ekosistem halal dan memastikan rantai nilai halal berjalan dengan baik dari hulu hingga ke hilir. Bahkan, lanjut Mastuki, apabila suatu produk telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, bukan saja pelaku usaha berkewajiban untuk secara konsisten menjaga kehalalan produknya, namun rantai nilai halal selanjutnya pun harus mampu memastikan produk halal tersebut terdukung dengan baik hingga dikonsumsi oleh masyarakat.
baca juga: Menag: Penting Bagi Pelaku Usaha Memahami Jaminan Produk Halal
Misalnya, bagaimana produk halal tersebut selanjutnya didukung dengan strategi marketing di pasaran, bahkan hingga memperkuat ekspor nasional. Juga bagaimana produk halal didukung oleh event promosi yang memadai, social capital, dan sebagainya. Semua hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kesadaran halal masyarakat juga telah terbangun dengan semakin baik.
"Ini tantangan kita bersama, termasuk juga dunia industri, para pelaku usaha, Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, perguruan tinggi, dan masyarakat di dalam mengembangakan industri halal nasional," jelas Mastuki.
Hadir dalam webinar tersebut Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes RI Agusdini Banun, Direktur Utama RS Universitas Indonesia Astuti Giantini, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, serta Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah. (OL-3)
Ditjen Bimas Kristen menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk insan pers, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
Pemahaman terhadap ekoteologi, kata Menag tidak bisa dilepaskan dari kajian kosmologi.
Total peserta kegiatan ini mencapai 88.676 orang, terdiri dari 17.221 CPNS (260 peserta klasikal dan 16.961 secara daring) dan 71.455 PPPK.
MENTERI Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembahasan secara musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Program BRUS menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved