Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pandemi Covid-19 belum saja mereda sehingga semua orang harus terus beruha membatasi ruang gerak virus Covid-19. Dalam anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan melalui aktiVitas 3M, terutama dalam Terkait penggunaan masker, Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia atau Indonesian Environmental Scientist Association (IESA) mempunyai perhatian terhadap pengelolaan masker pasca digunakan, mengingat droplet dari pengguna masker masih mungkin bertahan hingga beberapa hari setelah selesai digunakan.
“Pengelolaan masker bekas guna yang tidak tepat, berpotensi menjadi media penyebaran virus covid-19 dan virus-virus lainnya kepada masyarakat luas, khususnya tenaga pengelola sampah,” kata Dr. Yuki M.A. Wardhana, Ketua Umum IESA pada Webinar Penanganan Limbah Medis Skala Rumah Tangga dalam diskusi webinar, Sabtu (27/2).
Baca juga: Kemensos RI Serahkan Santunan Korban Longsor Pamekasan Rp85 Juta
Ia juga menambahkan, hal ini berbeda dengan rumah sakit yang sudah memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis yang jelas, pengelolaan limbah masker pada skala rumah tangga relatif perlu penguatan sehingga perlu ada gerakan untuk melengkapi anjuran 3 M yang dilakukan Pemerintah. Terlebih cukup banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.
Sementara itu, Sekjen IESA, Dr. Lina Tri Mugi Astuti, mengungkapkan fakta dari hasil rapid studi yang dilakukan IESA, bahwa memang 74,8 % responden tidak melakukan disinfeksi masker dengan cara dicuci dengan sabun atau detergen sebelum dibuang.
Sementara, hanya 11,7 % responden yang menyatakan bahwa sampah masker yang sudah digunakan diangkut petugas kebersihan secara terpisah dari sampah rumah tangga lainnya. “Hal ini berarti bahwa risiko penyebaran virus covid-19 bagi tenaga pengelola sampah memang masih relatif tinggi,” ungkap LIna.
Dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19 dari masker bekas digunakan, serta sejalan dengan apa yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IESA menganjurkan gerakan pengelolaan masker bekas digunakan yang dikenal dengan D’Lima, yaitu Dilepas, Dilipat, Didisinfeksi, Digunting dan Dibuang ditempat yang aman. “Anjuran menerapkan D’Lima setelah menggunakan masker, diharapkan dapat memitigasi penyebaran virus melalui masker bekas digunakan,” ujar Yuki.
Gagasan D’Lima ini senada dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid yang menyatakan bahwa semua masyarakat yang menggunakan sudah selesai menggunakan masker diharapkan untuk disinfeksi/ direndam dengan sabun, selanjutnya digunting dan ditempatkan pada wadah pembuangan untuk selanjutnya diangkut ke TPS SRT di kelurahan/ kecamatan, dan selanjutnya diangkut ke TPA.
Dalam konteks kebijakan dan tata kelola, peraturan tentang sampah masker ini sudah diatur dalam Surat Edaran MenLHK No. SE 2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Namun Pemerintah Daerah DKI justru telah lebih dahulu mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah masker ini yang diatur dalam Surat Edaran Kadis LH No. 19/SE/2020 tanggal 7 Maret 2020 tentang Penanganan Limbah Medis yang Bersumber Dari Rumah Tangga Sebagai Kewaspadaan Situasi Penularan Covid-19. Demikian disampaikan oleh Rosa Ambarsari Suaman, S.Si., M.Si, yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (H-3)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved