Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

IESA: Cuci dan Gunting Masker Bekas Sebelum Dibuang

Suryani Wandari
27/2/2021 14:15
IESA: Cuci dan Gunting Masker Bekas Sebelum Dibuang
Polda Sumsel membagikan masker kepada para pengunjung dan pedagang di Pasar Plaju Palembang, pada Sabtu (23/2).(MI/DWI APRIANI)

Pandemi Covid-19 belum saja mereda sehingga semua orang harus terus beruha membatasi ruang gerak virus Covid-19. Dalam anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan melalui aktiVitas 3M, terutama dalam Terkait penggunaan masker, Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia atau Indonesian Environmental Scientist Association (IESA) mempunyai perhatian terhadap pengelolaan masker pasca digunakan, mengingat droplet dari pengguna masker masih mungkin bertahan hingga beberapa hari setelah selesai digunakan.

“Pengelolaan masker bekas guna yang tidak tepat, berpotensi menjadi media penyebaran virus covid-19 dan virus-virus lainnya kepada masyarakat luas, khususnya tenaga pengelola sampah,” kata Dr. Yuki M.A. Wardhana, Ketua Umum IESA pada Webinar Penanganan Limbah Medis Skala Rumah Tangga dalam diskusi webinar, Sabtu (27/2).

Baca juga: Kemensos RI Serahkan Santunan Korban Longsor Pamekasan Rp85 Juta

Ia juga menambahkan, hal ini berbeda dengan rumah sakit yang sudah memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis yang jelas, pengelolaan limbah masker pada skala rumah tangga relatif perlu penguatan sehingga perlu ada gerakan untuk melengkapi anjuran 3 M yang dilakukan Pemerintah. Terlebih cukup banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Sementara itu, Sekjen IESA, Dr. Lina Tri Mugi Astuti, mengungkapkan fakta dari hasil rapid studi yang dilakukan IESA, bahwa memang 74,8 % responden tidak melakukan disinfeksi masker dengan cara dicuci dengan sabun atau detergen sebelum dibuang.

Sementara, hanya 11,7 % responden yang menyatakan bahwa sampah masker yang sudah digunakan diangkut petugas kebersihan secara terpisah dari sampah rumah tangga lainnya. “Hal ini berarti bahwa risiko penyebaran virus covid-19 bagi tenaga pengelola sampah memang masih relatif tinggi,” ungkap LIna.

Dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19 dari masker bekas digunakan, serta sejalan dengan apa yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IESA menganjurkan gerakan pengelolaan masker bekas digunakan yang dikenal dengan D’Lima, yaitu Dilepas, Dilipat, Didisinfeksi, Digunting dan Dibuang ditempat yang aman. “Anjuran menerapkan D’Lima setelah menggunakan masker, diharapkan dapat memitigasi penyebaran virus melalui masker bekas digunakan,” ujar Yuki.

Gagasan D’Lima ini senada dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid yang menyatakan bahwa semua masyarakat yang menggunakan sudah selesai menggunakan masker diharapkan untuk disinfeksi/ direndam dengan sabun, selanjutnya digunting dan ditempatkan pada wadah pembuangan untuk selanjutnya diangkut ke TPS SRT di kelurahan/ kecamatan, dan selanjutnya diangkut ke TPA.

Dalam konteks kebijakan dan tata kelola, peraturan tentang sampah masker ini sudah diatur dalam Surat Edaran MenLHK No. SE 2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Namun Pemerintah Daerah DKI justru telah lebih dahulu mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah masker ini yang diatur dalam Surat Edaran Kadis LH No. 19/SE/2020 tanggal 7 Maret 2020 tentang Penanganan Limbah Medis yang Bersumber Dari Rumah Tangga Sebagai Kewaspadaan Situasi Penularan Covid-19. Demikian disampaikan oleh Rosa Ambarsari Suaman, S.Si., M.Si, yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya