Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Humaniora
12/2/2021 09:25
Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020)(ANTARA/Adiwinata Solihin)

Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan untuk mencegah potensi penyebaran covid-19. 

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. 

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2) dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenkes-KPK Bahas Rencana Program Vaksinasi Covid-19 Mandiri

DHani lebih lanjut menjelaskan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran mengenai syarat kelulusan siswa. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata dia.

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya. 

Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).  “Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya