Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dewan Pers Susun Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)

Suryani Wandari
28/1/2021 16:00
Dewan Pers Susun Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD)
Pedagang disabilitas melayani pembeli di kedai Difabis Coffee & Tea, kawasan Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (26/1)(ANTARA/ Aprillio Akbar)

Penyandang disabilitas perlu diperlakukan berbeda karena memiliki keterbatasan. Saat ini penyandang disabilitas masih saja mengalami diskriminasi yang tidak sedikit dari pembingkaian di media.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, untuk membuat para penyandang disabilitas nyaman tanpa merasa ada eksploitasi pihaknya tengah menyusun pedoman pemberitaan ramah penyandang disablitas (PPRD).

"Bersama komunitas pers dan melibatkan seluruh stakeholder diharapkan dapat diselesaikan pada februari dan mungkin bisa di luncurkan pada hari pers nanti," kata Hendri dalam diskusi Dewan Pers yang ditayangkan secara live di YouTube, Kamis (28/1).

Baca juga:Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK akan Segera Berakhir

Sebelumnya, bertepatan hari pers nasional 2019 di Surabaya diluncurkan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) brkerja sama dengan kementeran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Dewan pers juga membat pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri, pedoman peliputan terorisme dan pedoman pemberitaan media siber.

Hendri mengatakan penyusunan PPRA dimaksudkan agar pers dalam meliput dan memberikan terkait anak dapat berempati dan melindungi anak dari efek negatif pemberitan karena mereka merupakan generasi masa dean bangsa dan menempatkan anak sebagai individu yang memiliki harkat dan martabat.

Begitupun dengan penyusunan PPRD yakni agar pers dalam meliput dan memberitakan dapat berempati dan menghargai penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki harkat dan martabat, mendoroang aghar mereka mendapatkan kesempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

Didalam penyusunan pedoman ini terdapat sejumlah istilah teknis yang nantinya harus diperhatikan media dan wartawan agar tidak melakukan kekeliruan makna. Disamping itu media dan artawan diharapkan mengambil sudut pandang pemberitaan pemberdayaan dan mengaresiasi penyandang disabilitas yang populasinya 22,5juta orang dari 265 juta penduduk indoneia.

"Pedoman itu memang dimaksudkan mengajak pers memiliki perhatian yang lebih pada para penyandang disabilitas, Banyak sekali yang belum memiliki wawasan apa itu disabilitas. Dengan pedoman ini mereka lalu engeh istilahnya, sudut pandang yang harus diambil dan sebagainya," lanjutnya.

Ia juga berharap,ada perhatan yang diberikan pers terutama menyangkut fungsiinformasi dan fungsi edukasi bukan hanya pada saat moment tertentu. Misalnya pada saat Asian paralimpik tahun 2018 di jakarta, pemberitaan masif baik berupa berita straight maupun feature tetan atlet, pelatihan, kesuksesa, kelanjutan kemanangan dan sebagainya. "Padahal selani itu, setiap hari bisa dibuat berita kalau memang mau," ungkapnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya