Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Jemaah dengan Komorbid Dilarang Umrah

Zubaedah Hanum
18/12/2020 01:00
Jemaah dengan Komorbid Dilarang Umrah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim(Dok. Youtube)

DIREKTORAT Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mensyaratkan jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah tidak memiliki penyakit penyerta sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag meminta agar PPIU mematuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi.

“KMA ini agar dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat menyosialisasikan aturan itu untuk 11 PPIU yang beroperasi di Kabupaten Bogor dan 8 PPIU Kota Bogor, demikian seperti dilansir dari laman Kementerian Agama.

KMA ini, kata Arfi , disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Ketentuan lain ialah mengenai karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Arab Saudi maupun ketika pulang ke Indonesia. “Ini sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa orang yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina, tidak hanya jemaah umrah,” sambungnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur jemaah yang keberangkatannya tertunda sejak 27 Februari lalu karena pandemi, tetapi juga calon jemaah yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Arfi menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda. Dia juga meminta PPIU memprioritaskan keberangkatan jemaah yang tertunda.

Inspektur Wilayah I Kemenag Kusoy mengingatkan PPIU yang memiliki jemaah umrah tertunda keberangkatan, wajib memberangkatkan dan melayani jemaahnya.


Batasan usia

Arfi Hatim juga mengutarakan pemerintah RI melalui Kemenag RI telah mengajukan permohonan kelonggaran batasan usia pada pemerintah Arab Saudi. “Batasan usia menjadi kewenangan otoritas pemerintah Arab Saudi. Kami sudah menyampaikan permintaan kelonggaran yang dimaksud. Semoga menjadi evaluasi dan pertimbangan untuk diterima,” kata Arfi Hatim menjawab Media Indonesia, kemarin.

Arfi menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapat keputusan dan masih menunggu kabar pemerintah Arab Saudi. “Belum ada informasi dari Saudi, kita tunggu saja ya,” kata Arfi.

Sebelumnya, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meminta batasan usia yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Coronavirus Disease dilonggarkan. Pasalnya, sejumlah penyelenggara mengeluhkan jemaahnya terdampak keputusan tersebut. (Bay/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik