Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengusulkan agar peta jalan pendidikan (PJP) bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) karena dinilai lebih cepat prosesnya.
"Kami mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan menjadi peraturan presiden sehingga ini juga bisa menambahkan kekuatannya, selama perbincangan dengan revisi UU Sisdiknas terjadi," ujar Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, kemarin.
Nadiem menjelaskan ada banyak kebijakan dalam peta jalan pendidikan yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian lain. "Walaupun objektif utama kita akan diabadikan melalui UU Sisdiknas, tapi juga kami usulkan juga ada perpres untuk menguatkan lagi peta jalan pendidikan, terutama untuk mengoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemendikbud telah menyusun Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dalam menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya.
Hingga saat ini, Kemendikbud terus mencari masukan dari banyak pihak, antara lain dari kementerian, Komisi X DPR, dan Wantimpres. Kemendikbud juga telah menerima masukan dari Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, ada pula masukan dari perwakilan industri dan sektor swasta mengenai peta jalan pendidikan.
Selanjutnya, Kemendikbud akan meminta masukan organisasi/yayasan pendidikan, keagamaan, multilateral, serta internasional.
Dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X DPR pada rapat kerja 2 Juli 2020 lalu. DPR mempertanyakan belum adanya dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik tentang peta jalan pendidikan itu.
Guru honorer
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga menyampaikan soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2 juta pendidik, baik guru dan dosen maupun tenaga kependidikan honorer atau non-pegawai negeri sipil (PNS). Total BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun.
Jumlah yang akan diterima para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS tersebut ialah sebesar Rp1,8 juta, yang akan diberikan satu kali sekaligus pada November 2020 sebab dana BSU tersebut sudah ada di Kemendikbud.
Pada bagian lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda ikut mempertanyakan kejelasan rencana pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK pada 2021 mendatang.
"Perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekrutmen, apakah Kemendikbud atau Kementerian PAN-RB karena selama ini lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen dan pengangkatan ASN ialah Kemenpan-RB," tanyanya.
Selama ini guru honorer menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. ASN dari PPPK juga sebagian menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. (Medcom.id/Ant/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved