Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemendikbud Bantu 59 Ribu Pelaku Budaya Terdampak Covid-19

Mediaindonesia.com
10/11/2020 09:19
Kemendikbud Bantu 59 Ribu Pelaku Budaya Terdampak Covid-19
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid.(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyalurkan bantuan pemerintah dalam bentuk Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk 59 ribu pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan sebesar Rp 1 juta ini sudah diterima lebih dari 10 ribu pelaku budaya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan pihaknya melakukan pendataan APB dalam dua tahapan. Untuk tahap I, bantuan sudah disalurkan kepada 10.107 pelaku budaya. Sementara untuk APB tahap II prosesnya kini masih berada dalam tahap verifikasi dokumen dan karya yang sudah dikirimkan oleh calon penerima bantuan.

“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami berharap bantuan ini bisa tetap membuat kreativitas kita tetap menggeliat di masa pandemi,” ujar Hilmar, Senin (9/11/2020)

Meski sudah tersalurkan kepada 10 ribu lebih penerima, per 3 November 2020 masih ada 232 penerima APB tahap 1 yang penyalurannya perlu perbaikan data. Sementara untuk APB tahap II, lanjut Hilmar, seluruh calon penerima bantuan harus segera melengkapi data di laman https://apb.kemdikbud.go.id.

“Memang dalam proses pencairan APB, terutama di tahap 1, terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu saya meminta maaf dan berterima kasih atas kesabaran pelaku budaya dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.

Sementara itu, penerima Apresiasi Pelaku Budaya berterima kasih atas bantuan kepada para seniman dan budayawan yang diberikan pemerintah. Salah satu penerima APB asal Depok, Jawa Barat, Siti Rukoyah, mengatakan bantuan ini sangat bermanfaat untuk tetap membuat karya meski aktivitas perhelatan budaya menurun saat pandemi.

“Terima kasih kepada Direktorat Jendral Kebudayaan atas program Apresiasi Pelaku Budaya terdampak Covid-19. Bantuan ini cukup membantu saya sebagai pelaku seni untuk tetap berkarya di masa pandemi seperti ini. Harapan saya semoga program ini menjadi keberkahan untuk kita semua terutama untuk para seniman,“ kata Rukoyah.

Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

APB diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id. Mekanisme seleksi terhadap penerima APB mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

Penerima APB Harus Lengkapi Data

Kemendikbud meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” kata Hilmar, Senin (9/11/2020).

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya