Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) mengatakan dalam kerja sama riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing harus ada alih teknologi dan keluaran yang bermanfaat bagi Indonesia.
"Kewajiban-kewajiban itu yang betul-betul harus kita ketahui, sehingga kita setelah memberikan atau melakukan kewajiban pun berhak memperoleh hak yang seharusnya kita dapatkan," kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek Muhammad Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 di Jakarta, Senin (26/10).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak atau peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) dan bekerja sama dengan pihak Indonesia di Tanah Air.
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia yang melakukan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan litbangjirap di Indonesia wajib untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia.
Selain itu, wajib melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja, serta mencantumkan nama sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama.
Selanjutnya, mereka wajib melakukan alih teknologi, menyerahkan data primer kegiatan litbangjirap, memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dan membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material (material transfer agreement) dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.
"Pada saat kita ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, kita pun yang berkolaborasi akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan," tutur Dimyati.
Berdasarkan Pasal 40 UU Sisnas Iptek, pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dari keluaran hasil litbangjirap.
Wajib serah dan wajib simpan dilakukan oleh penyandang dana, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (OL-12)
POLSEK Metro Jatinegara berjanji serius menangani kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek.
Kemenristekdikti memastikan tidak akan memberikan sanksi pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Zaadit Taqwa yang memberikan "kartu kuning"
Permohonan penilaian dan notifikasi produk inovasi dapat disampaikan kepada Komite Penilaian dan Notifikasi Katalog Elektornik Sektoral Produk Inovasi.
Riset sejumlah ilmuwan ITB yang diterbitkan di Jurnal Nature itu memperlihatkan banyak skenario untuk mengetahui bagaimana megathrust terjadi dan berharap ada upaya mitigasi yang disiapkan.
Kementerian Riset dan Teknologi menyiapkan sejumlah langkah dalam merespons temuan riset potensi tsunami setinggi 20 meter di selatan Pulau Jawa.
Jepang berhasil memitigasi bencana dengan memberlakukan protokol yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan masyarakat saat bencana tiba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved