Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TEPAT pada hari itu, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan Mohammad Hatta beserta Nazir St Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, dari hukuman penjara selama lima setengah bulan dan dari segala tuduhan.
Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama Indonesia Vrij, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved