Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

1928: Hatta Dibebaskan

22/3/2016 05:30
1928: Hatta Dibebaskan
(AP)

TEPAT pada hari itu, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan Mohammad Hatta beserta Nazir St Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, dari hukuman penjara selama lima setengah bulan dan dari segala tuduhan.

Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama Indonesia Vrij, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya