BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang masa tunggu kartu kepesertaan BPJS dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari.
Dengan perpanjangan itu, peserta mulai menerima pelayanan kesehatan dari BPJS setelah 14 hari dihitung dari waktu terdaftar.
"Kebijakan perpanjangan masa tunggu ini mulai berlaku 1 Juni tahun ini," ujar Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Taufik Hidayat di sela pembagian kartu Indonesia sehat (KIS) segmen kelompok penerima bantuan iuran (PBI), di Penjaringan, Jakarta, Rabu (13/5).
Ia mengatakan kebijakan perpanjangan masa aktivasi itu berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 1/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran iuran Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang baru terbit Mei ini.
"Karena itu, agar tidak menimbulkan kekisruhan di masyarakat dan sarana layanan kesehatan, kami saat ini terus menyosialisasikan kebijakan perpanjangan masa tunggu tersebut," tutur Taufik.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan kebijakan perpanjangan aktivasi selama dua minggu itu hanya berlaku pada peserta kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU)/peserta bukan pekerja yang mendaftar mandiri dan memilih jadi peserta kelas II dan I.
Adapun bagi peserta jalur mandiri yang mendaftar pada kelas III dan berasal dari kelompok PBI (kelompok masyarakat kurang mampu), peraturan baru itu tidak berlaku.
Irfan menambahkan, untuk kepesertaan bayi yang baru lahir, Peraturan BPJS Kesehatan No 1/2015 juga menetapkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut yakni ketika sang ibu mengandung (hamil), orang tua harus sudah memesan kepesertaan (booking) terlebih dahulu pada BPJS Kesehatan.
"Setelah melahirkan, peserta barulah diwajibkan untuk melunasi iur premi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka," sebut Irfan.
Menurut dia, kebijakan perpanjangan masa aktivasi tersebut untuk menekan jumlah peserta yang mendaftar hanya saat sakit (adverse selection).
Kebijakan itu juga untuk menekan praktik kecurangan (fraud) oleh peserta.
Bentuk kecurangan tersebut seperti mereka berhenti membayar iur premi bulanan setelah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan saat sakit.
Bertentangan Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan peraturan itu bertentangan dengan Perpres No 12/2013 junto Perpres No 111/2013.
Dalam peraturan tersebut disebutkan kriteria peserta BPJS Kesehatan ialah mereka yang sudah terdaftar dan membayar iur premi.
"Jadi yang sudah terdaftar dan membayar mestinya otomatis menjadi peserta BPJS. Artinya, mereka berhak mendapat pelayanan tanpa harus menunggu dua minggu," imbuhnya.
Pendapat senada diutarakan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Menurut dia, kebijakan terbaru tersebut sangat merugikan publik selaku peserta.
"Sakit kan tidak bisa diprediksi. Bagaimana kalau dalam masa tunggu itu peserta tiba-tiba sakit, tetapi belum bisa memanfaatkan kartunya?" pungkas Tulus. (H-2)