Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLEMIK hak cipta di dunia digital kini disorot, satu di antaranya kepemilikan karya musik yang di-cover secara bebas di platform digital Youtube.
Selain memudarnya nama pencipta, dampaknya karya tersebut juga digunakan untuk mengeruk keuntungan personal. Sebagai musikus, Candra Darusman, 63, menuturkan falsafah atau gagasan hak cipta dapat dipandang sebagai keseimbangan antara individu, yakni pencipta, pemilik master rekaman, dan kepentingan umum.
“Monopoli dalam hak cipta itu tidak bersifat absolut atau 100%, ada pengecualian, pembatasan yang perlu dan memang tertera dalam undang-undang untuk kepentingan umum jangan sampai diabaikan,” kata Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi).
Perihal hak cipta dalam cover lagu, ujar Candra, ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan selain aspek hukum, seperti teknologi dan model bisnis yang berputar di dunia digital. Misal, Youtube kini bisa diakses semua lapisan masyarakat dengan mudah.
“Jangan sampai apa yang kita sampaikan ini membunuh kreativitas sebab UU Hak Cipta merupakan keseimbangan antara kebebasan berkreasi dan tidak melanggar kepentingan individu,” pungkasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved