Anggota KKI Usulan Organisasi Profesi tidak Penuhi Syarat

(Ata/H-3)
21/8/2020 05:10
Anggota KKI Usulan Organisasi Profesi tidak Penuhi Syarat
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati( MI/PIUS ERLANGAA)

KEMENTERIAN Kesehatan mengatakan proses pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 yang dilantik Presiden Joko Widodo telah sesuai dengan perundang-undangan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengungkapkan pihaknya telah meminta usulan nama calon anggota kepada unsur pimpinan sejumlah organisasi profesi.

"Usulan dari tiap unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Widyawati dalam keterangan resmi, kemarin. Widyawati menuturkan yang dimaksud antara lain tidak adan surat pernyataan melepaskan jabatan saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.

Mulanya, Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Selanjutnya, Menteri Kesehatan dalam kabinet baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI karena memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo mengenai anggota KKI. "Nama-nama yang tercantum dalam keppres tersebut bukan nama-nama yang diusulkan oleh organisasi profesi," kata mereka dalam surat tersebut. Surat tersebut ditandatangani Ketua PB IDI Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum PB PDGI Sri Hananto Seno, Ketua MKKI David S Perdanakusuma, Ketua MKGI Chiquita Prahasti, Ketua Afdokgi Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas. (Ata/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya