Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SEKOLAH diminta tidak sembarang merekrut guru honorer. Hal itu dilontarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Kamis (11/3).
"Kewenangan mengangkat guru hanya ada di pemerintah pusat dan daerah," cetusnya. Karena itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Pranata itu, jika ada kekurangan guru di sekolah sebaiknya dilaporkan ke pemerintah daerah melalui dinas pendidikan lantaran proses perekrutannya harus memenuhi kriteria tertentu.
Larangan keras sekolah merekrut sendiri guru honorernya, menurut dia, telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP No 43/2007. Jika ada guru honerer yang diangkat setelah 2007, hal itu melanggar aturan tersebut.
Pernyataan Pranata disampaikan terkait dengan pemecatan guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Meliyati Tameno, oleh kepala sekolahnya. Adi pun melancarkan protes ke pemerintah pusat lantaran gajinya belum dibayar sekolah selama 3 tahun.
"Kami prihatin atas nasib Adi Meliyati Tameno. Jika protes dilayangkan ke pemerintah pusat itu salah alamat karena pengangkatannya sebagai guru honorer oleh sekolah. Jadi urusannya sebaiknya diselesaikan oleh sekolah secara kekeluargaan," ucapnya.
Alasan pemecatan terhadap Adi hanya diketahui pihak sekolah bersangkutan. Jika melihat data pokok pendidikan (dapodik) di SDN Oefafi, amat mungkin sekolah itu kelebihan guru. Namun, berkaitan dengan kasus itu, Pranata kembali menegaskan soal aturan yang telah diberlakukan sejak 2013 bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan lagi untuk membayar gaji guru honorer.
"Sebelum 2013, dana BOS masih boleh untuk menggaji guru honorer. Peluang itu banyak dipergunakan kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tidak berdasarkan kebutuhan, tetapi kekerabatan," tambahnya.
"Setelah kami cek di data kami, sekolah itu kelebihan guru. Rombongan belajar ada 6 kelas, tetapi gurunya 8 orang. Karena tak boleh lagi pakai dana BOS, kepala sekolah pusing sendiri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adi Meliyati dipecat dari sekolah karena menanyakan gajinya yang belum juga dibayar. Adi mendapatkan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan yang diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga tahun yang lalu.
Lalu Adi mengirim pesan lewat SMS kepada bendahara sekolah untuk menanyakan haknya, tapi malah dipecat oleh kepala sekolah. Bahkan, ketika Adi mendatangi sekolah untuk meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang.
Disinggung berapa jumlah guru yang telah diangkat oleh sekolah, Pranata menyebut sekitar 155 ribu orang. Dari jumlah itu, yang bergelar sarjana hanya sekitar 28 ribu orang, sisanya hanya setingkat SMA, bahkan ada yang berijazah SMP. "Kami punya datanya lengkap nama guru dan sekolahnya dalam dapodik. Datanya bisa diakses secara online," pungkasnya. (Bay/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved