Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, bersama Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban, dan Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo menerima kembali pemulangan (repatriasi) 91 individu satwa endemik Indonesia yang terdiri dari reptil, mamalia, dan aves (burung), di Bitung Sulawesi Utara, Kamis (3/07).
Satwa-satwa yang sebelumnya diselundupkan ke Filipina tersebut diberangkatkan dari Davao Filipina Senin (27/7) pukul 19.00 waktu Davao dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (30/7) pukul 06.00 WITA.
Baca juga: Kemensos Akan Tambah Bansos Berupa Beras
Satwa-satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya, Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Rasio Sani menyampaikan bahwa inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia.
“Repatriasi bermula saat Direktur KKH Indra menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua,” kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City di mana pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia.
Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8 dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia.
“Keberhasilan repatriasi ini atas kerjasama banyak pihak seperti Ditjen KSDAE KLHK, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki),” ungkap Rasio.
Dia mengungkapkan bahwa Repratriasi kali ini merupakan jumlah terbesar yang berhasil dilakukan. Repatriasi atau pengembalian 91 satwa ini menunjukkan bahwa komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan kehati Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa. Kejahatan perdangan satwa ilegal ini merupakan kejahatan transnational melibatkan aktor linras negara. Untuk itu berbagau kerja sama Internasional kita lakukan, termasuk terkait dengan pemulangan satwa ini,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah terus mempelajari berbagai modus operandi perdagangan ilegal satwa ini, termasuk terus memonitor perdagangan melalui online. Rasio menyebut pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai negara untuk menghentikan kejahatan transnasional seperti ini termasuk dengan pihak INTERPOL.
"Dalam beberapa tahun ini sudah lebih dari 300 kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa berhasil ditindak oleh KLHK. Ancaman pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara 5 (lima) tahun” katanya.
Mewakili KLHK, Rasio Sani menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan satwa ini, terutama kepada Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu-per-satu, termasuk dengan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki). (H-3)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved