KPAI: 106 Siswa di DKI Jakarta Belum Dapat Sekolah

Ihfa Firdausya
14/7/2020 09:25
KPAI: 106 Siswa di DKI Jakarta Belum Dapat Sekolah
Sejumlah siswa bersama orang tuanya berunjuk rasa di depan Sekolah SMA Negeri 1, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7).(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti sejumlah pengaduan orangtua siswa yang anaknya belum dapat sekolah hingga awal mulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kemarin (13/7).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melaporkan terdapat 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang belum mendapatkan sekolah dan berpotensi putus sekolah. KPAI menyerahkan daftar tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: JPPI: Hari Pertama Sekolah Banyak Keluhan Siswa

Sementara itu, masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 dan masih dalam proses dimasukan ke dalam sistem pengaduan KPAI.

Retno menyebut 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan solusinya.

“KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).

Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Retno mengatakan ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Namun, KPAI mendorong pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja. KPAI menilai semua anak dengan status sosial ekonomi apa pun wajib dipenuhi hak atas pendidikannya.

“KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak dan sekolah swasta yang dituju, pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa," kata Retno.

"KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” imbuhnya.

KPAI juga mengungkapkan pentingnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut. Semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri," jelasnya.

"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemic covid 19 seperti saat ini, dimana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” pungkas Retno.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya