Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Wujud Komitmen Layanan Proaktif, Taspen Santuni Pahlawan Medis

Mediaindonesia.com
25/6/2020 14:11
Wujud Komitmen Layanan Proaktif, Taspen Santuni Pahlawan Medis
(DOK TASPEN)

(Dari kiri ke kanan) Dwi Wahyu Atmaji (Sekretasis Menpan-RB), Bima Haria Wibisana (Kepala BKN), A.N.S Kosasih (Dirut TASPEN), Para Ahli Waris ASN Tenaga Medis, Tjahjo Kumolo (Menteri PAN-RB), Suhardi Alius (Komisaris Utama TASPEN), Dr.dr.RA. Trimartani, Sp.THT-KL(K), MAR S  (Direktur SDM RSCM)

 

PT TASPEN (Persero) sebagai pengelola program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali proaktif memberi pelayanan kepada ahli waris tenaga medis yang tewas karena penanganan covid-19.

Santunan tersebut diberikan atas nama Presiden RI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) ANS Kosasih kepada ahli waris ASN tenaga medis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan covid-19.

“Kami di sini sebagai lembaga yang menangani pensiun jaminan kecelakaan kerja dan santunan bagi ASN merasa sangat terhormat bisa menyampaikan kepada bapak/ibu ahli waris dari almarhum dan almarhumah karena mereka adalah para pahlawan bangsa sesungguhnya,” kata Dirut PT TASPEN (Persero) A.N.S Kosasih dalam sambutannya ketika menyerahkan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), di Jakarta, kemarin.

Kosasih menegaskan jasa dari para pahlawan medis tidak dapat diukur dengan uang, namun ia berharap ahli waris berkenan menerima santunan tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah RI. Karena, mereka berani berada di garda terdepan mengorbankan diri untuk kepentingan banyak orang.

“Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga ahli waris Kementerian Kesehatan, yakni ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp337.745.200, almarhum Tonni Daniel Silitonga sebesar Rp341.453.900, dan almarhum Yuniarto Budi Santosa Rp341.738.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp1.020.937.100. JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan covid-19,” terang Kosasih.

Ia menambahkan ahli waris berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT), yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.

Kosasih berharap ke depannya setelah ada program reformasi pensiun, pelayanan PT TASPEN (Persero) akan lebih baik dimana saat ini jumlah penerima pensiun adalah 2,7 juta orang. Bahkan, pihaknya siap melayani hingga ke pelosok daerah.

Ia pun menyebutkan  menghadapi masa pandemi ini, PT TASPEN (Persero) siap dan mampu memberikan pelayanan dan melakukan operasional berbasis digital di seluruh kantor layanan PT TASPEN (Persero) yang tersebar di seluruh wilayah dan pelosok Indonesia. PT TASPEN (Persero) memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), PT TASPEN (Persero) selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital  melalui face recognition di Smart Phone tanpa harus bertatap muka dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan santunan yang diberikan PT TASPEN (Persero) kepada ASN berlakukan kepada ASN yang berstatus tewas. “Mengapa statusnya tewas, bukan meninggal. Sebab tewas ini memiliki definisi hukum, yakni kalau PNS itu meninggal ketika sedang melaksanakan tugas. Kalau tidak, mereka tidak bisa disebut tewas namun meninggal biasa.”

Konsekwensi dari status tewas yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas, dan santunan ini tergolong besar. Selain insentif, almarhum/almarhumah juga mendapat pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, dana pensiun bagi janda maupun dudanya diberikan 72% dari gaji pokok. Berbeda untuk yang berstatus meninggal hanya mendapat 36%.

Bima menjelaskan untuk membuat status tewas ada tim yang mengevaluasi. Ia mengaku banyak usulan dari pemerintah daerah di Indonesia untuk mendapatkan status tewas ini. Selain tiga ASN tersebut, pihaknya masih mengevaluasi sekitar 15 pengajuan dari seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada PT TASPEN (Persero) dalam memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif. Hal itu membuat peserta PT TASPEN (Persero) tidak perlu repot mengurus klaim, khususnya dalam masa pandemi ini.

“Penyerahan santunan duka covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas nama pemerintah atas perjuangan, dedikasi, kerja keras dan pengorbanan para ASN yang gugur dalam tugas mulia menangani pasien covid-19. “Santunan ini jangan dilihat dari jumlahnya tetapi ini merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah, khususnya Presiden yang terus mengingatkan kepada kita untuk segera menyampaikan sebagai bentuk apresiasi,” pungkas Tjahjo. (Dro/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya