Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendikbud Akui Akses Pendidikan di Indonesia Jadi PR Besar

Syarief Oebaidillah
24/6/2020 21:17
Kemendikbud Akui Akses Pendidikan di Indonesia Jadi PR Besar
Sulitnya akses pendidikan, para siswa gunakan perahu untuk ke sekolah(Antara)

LAPORAN Pendidikan Global UNESCO yang menyebutkan terdapat sekitar 258 juta anak anak dan remaja mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan menjadi tantang dan pekerjaan rumah (PR) yang besar dalam pembenahan pendidikan di tanah air.

“Ya, saya sudah membaca laporan Unesco itu. Hal ini ,masih menjadi Pekerjaan atau PR besa kita dalam masalah akses pendidikan di Indonesia,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M Girsang menjawab mediaindonesia.com, Rabu ( 24/6).

Seperti diberitakan dalam Laporan Pendidikan Global Unesco yang dirilis Selasa (23/6) di Paris menyebutkan terdapat sekitar 258 juta anak anak dan remaja mengalami kesulitan mengakses pendidikan dengan kemiskinan sebagai hambatan utama. Menurut Unesco jumlah tersebut mewakili 17 persen dari semua anak usia sekolah di dunia, kebanyakan mereka yang tidak memiliki akses ke sektor pendidikan berada di Asia Selatan, Asia Tengah dan kawasan sub-Sahara Afrika.

Menurut Chatarina kebijakan zonasi dalam Perimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan PR besar tersebut. Pasalnya, tujuan kebijakan zonasi PPDB untuk memperluas akses layanan pendidikan. “ Dengan menerapkan kebijakan zonasi PPDB kami mengharapkan suatu daerah melalui PPDB yang setiap tahun menghadapi persoalan kekurangan daya tampung untuk warganya, maka pemerintah daerah atau pemda sudah dapat melakukan penambahan bangku atau kelas atau sekolah sehingga permasalahan ini tidak lagi dihadapi di tahun depan,”paparnya.

Baca juga : UTBK 2020 Dua Gelombang, Ini Beberapa Perubahannya

Sebab itu,lanjut dia, alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD harus diprioritaskan bagi warga daerah terkait, bukan warga dari provinsi atau kota atau kabupaten lain.Hal ini sesuai termaktub dalam aturan Undang Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk bidang pendidikan.

Chatarina melanjutkan untuk dipahami bahwa kebijakan zonasi PPDB oleh Kemendikbud sejak tahun 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bertujuan bmembantu Pemda agar memiliki akuntabilitas APBD dalam layanan pendidikan dan membantu Pemda dalam pemenuhan SPM bidang pendidikan .

“ Sehingga kita dapat meningkatkan akses layanan pendidikan dan mencapai tujuan agar angkatan tenaga kerja Indonesia pada 10 tahun kedepan minimal tamatan SMA/SMK,”tegasnya. Ditanya masih minimnya komitmen Pemda dalam memprioritaskan APBD dibidang pendidikan,Chatarina menyatakan untuk kepatuhan anggaran menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan sesuai pasal 17 pada UU Pemda bahwa kebijakan daerah harus mematuhi peraturan kementerian teknis sebagai Normas, Standar , Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.

Menyinggung sejumlah masalah masih mendera pelaksanaan zonasi diberbagai daerah, Chatarina meminta pimpinan daerah dapat mencermati petunjuk teknis atau juknis PPDB dengan mematuhi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. “ Daerah yang bermasalah pada penerapan zonasi PPDB karena tidak mematuhi Permendikbud tersebut,”pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik