Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TIDAK ada alasan untuk menunda program imunisasi yang menjadi hak dasar anak dalam kondisi pandemi sekalipun. Jika ini dibiarkan, sama saja negara mengabaikan hak anak.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, kepada Media Indonesia, saat dihubungi kemarin.
“Negara harus memberikan pemenuhan dan perlindungan secara maksimal dalam pelayanan dasar kesehatan anak. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Jasra.
Ia menjelaskan, pasal 44 pada UU 35/2014 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas dan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif. Setiap pengurangan pelayanan dasar kesehatan anak akan berdampak terhadap risiko tumbuh kembang anak.
“Hak kelangsungan hidup anak yang dijamin dalam konstitusi tidak diberikan. Negara harus hadir untuk mencarikan solusinya,” cetusnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, sebanyak 80 juta bayi berusia di bawah satu tahun di seluruh dunia dibayangi penyakit menular difteri, campak, dan polio (poliomyelitis) karena terlambatnya pemberian imunisasi selama pandemi covid-19, termasuk di Indonesia.
Pada Maret 2020, jumlah anak yang mendapat imunisasi dasar lengkap menurun sebanyak 53.558 anak ketimbang Maret tahun lalu. Penurunan berlanjut pada April 2020, sebanyak 245.661 anak ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes drg Vensya Sitohang mengatakan, pelayanan imunisasi tidak dilaksanakan lagi di posyandu maupun di puskesmas di hampir seluruh provinsi dan kabupaten.
Pengasuhan
Hak lain anak yang harus dipenuhi adalah hak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebutkan ada 79,5 juta anak Indonesia dalam kategori ini, termasuk anak disabilitas. “Mereka harus dipenuhi hak dan diberikan perlindungan secara khusus,” kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin dalam webinar Orangtuaku Sahabat Terbaikku, kemarin.
Di masa pandemi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan para orangtua memegang kunci penting dalam pengasuhan anak di rumah.
“Jadilah orangtua bijak yang mendidik anak sesuai dengan zamannya. Jangan bermimpi mempunyai anak penurut, tapi bermimpilah mempunyai anak yang bisa diajak bekerja sama, berilah contoh pada mereka. Mari kita ciptakan Indonesia Layak Anak dimulai dari rumah,” tutup Kak Seto. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved