HIDEKI Tojo ialah jenderal sekaligus Perdana Menteri Jepang ke-40. Tojo mulai menjadi perdana menteri pada 1941. Ia menguasai seluruh militer Jepang serta begitu mendominasi.
Hal itu menjadikannya sebagai diktator bangsa. Tojo digantikan pada 1944 setelah serentetan kekalahan tentara Jepang. Setelah perang selesai, ia menembak dadanya sendiri, tetapi upaya bunuh diri itu gagal.
Tojo diadili Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh pada 29 April 1946. Ia diadili sebagai penjahat perang. Tojo dinyatakan bersalah atas tuduhan 1 (perang dalam pelanggaran terhadap hukum internasional), tuduhan 27 (perang tidak beralasan terhadap Tiongkok), tuduhan 29 (peperangan agresif melawan AS), tuduhan 31 (perang melawan Persemakmuran Inggris), tuduhan 32 (perang agresif melawan Belanda), tuduhan 33 (perang agresif melawan Prancis/Indochina), dan tuduhan 54 (memerintahkan, membenarkan, dan mengizinkan perlakuan tidak berperikemanusiaan terhadap penjahat perang). Ia divonis mati pada 12 November 1948 dan menerima hukuman gantung.