Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemda Kelola Limbah Infeksius Korona

MI
19/5/2020 08:15
Pemda Kelola Limbah Infeksius Korona
(Dok.KLHK)

PEMUSNAHAN limbah infeksius covid-19 secara tepat dan benar sangat penting guna memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran virus korona. Jumlah limbah medis tersebut meningkat 30% selama pandemi. Namun, kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa, masih terbatas. Untuk itu, dalam mengelola limbah medis tersebut, KLHK  mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19).

Pada surat edaran tersebut keterlibatan pemda dan stakeholders di daerah sangat penting dalam penanganan limbah medis. Untuk diketahui, limbah medis infeksius bukan hanya dari rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat covid-19, melainkan juga bersumber dari masyarakat atau rumah tangga ODP dan PDP, seperti limbah masker bekas dan APD bekas.

Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, pemerintah daerah harus berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana, seperti dropbox untuk mengelola limbah medis yang bersumber dari rumah tangga. Sementara itu, limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan harus dimusnahkan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius hanya selama masa pandemi ini. Alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.

“Untuk itu, pemda wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dan dikelola dengan tepat,” kata Vivien dalam Rapat Koordinasi Regional Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi Covid-19, kemarin. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non-B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, menuturkan adanya kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya telah dicarikan solusinya dengan membangun 32 fasilitas pemusnah limbah B3 medis di 2020-2024 dengan APBN KLHK yang nantinya diserahkan dan dikelola pemda. (Fer/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya